Berita Nasional
Mahfud MD Bantah Status Hukum Silfester Matutina Kedaluwarsa
Mahfud MD mengungkapkan bahwa belum telat untuk Silfester Matutina memenuhi kewajibannya dalam menerima proses hukum yang berlaku.
WARTAKOTALIVE.COM - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengungkapkan bahwa belum telat untuk Silfester Matutina memenuhi kewajibannya dalam menerima proses hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Profesor Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) itu pada Rabu (13/8/2025).
Pernyataan Mahfud MD ini dipicu dari klaim kuasa hukum Silfester Matutina yang menyebut bahwa hukuman Silfester Matutina sudah kedaluwarsa.
Sebelumnya sedari tahun 2019, Silfester Matutina diputus bersalah atas pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya. Namun demikian hingga enam tahun kemudian, Silfester Matutina belum memenuhi kewajibannya untuk menjalani tahanan.
Mahfud MD pun menilai massa hukuman Silfester Matutina belum kedaluwarsa apabila hendak dijalankan saat ini.
“Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, sehingga keliru mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah daluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi,” tulis Mahfud MD di platform X miliknya Rabu (13/8/2025).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, hukumnya Silfester Matutina belum kedaluwarsa.
Baca juga: Silfester Matutina Ajukan PK, Roy Suryo Ingatkan Prosedur Hukum Masuk Penjara Dulu
Sebab menurut Mahfud, Pasal 78 Juncto Pasal 84 menjelaskan masa kedaluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan kedaluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah sepertiganya.
Sehingga massa total massa kedaluwarsa hukuman Silfester Matutina yakni 16 tahun.
Sebab Silfester terkena Pasal pidana karena sebagai pelaku kejahatan bukan pelanggaran.
“Silfester itu divonis dgn dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku "kejahatan" (bukan pelanggaran),” jelas Mahfud.
Maka Mahfud MD pun berharap Silfester bisa segera dieksekusi untuk memenuhi kewajibannya yang divonis 1,5 tahun penjara.
“Jadi masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi,” ucap Mahfud MD.
Silfester Matutina tidak kunjung ditahan atas kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sebenarnya putusannya sudah inkracht
Kasus ini bermula pada 15 Mei 2017 saat Silfester Matutina menyampaikan orasi di depan Mabes Polri.
Saat itu Silfester menuduh JK menggunakan isu SARA dan melakukan korupsi serta nepotisme untuk memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017.
Tuduhan ini dinilai memfitnah karena tidak memiliki bukti kuat. Kemudian Silfester dilaporkan oleh keluarga JK dan beberapa advokat ke Bareskrim Polri, lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasilnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Silfester bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan dan memperberat vonis menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dalam putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019, berkekuatan hukum tetap sejak 20 Mei 2019
Namun meski vonis MA sudah final pada 2019, hingga awal Agustus 2025, Silfester belum menjalani masa hukuman penjara artinya selama enam tahun Silfester masih utang penjara ya selama enam tahun
Tim Advokasi, termasuk pakar telematika Roy Suryo, telah menyampaikan permohonan eksekusi ke Kejari Jakarta Selatan sejak 30 Juli 2025, tetapi hingga kini belum ada penahanan dilaksanakan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Kejari Jaksel sudah siap mengeksekusi Silfester, dan pihaknya telah memanggil yang bersangkutan pada 4 Agustus 2025
Silfester Matutina mengklaim bahwa kasus sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan hubungannya dengan JK baik-baik saja.
Dia menyebut telah bertemu beberapa kali dengan JK dan menganggap sudah berdamai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.