Berita Nasional
Detik-detik DPRD Pati Setuju Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo
Fraksi partai Gerindra DPRD Pati mengusulkan hak angket untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
WARTAKOTALIVE.COM - Fraksi partai Gerindra DPRD Pati mengusulkan hak angket untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Usulan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo itu diumumkan salah satu anggota DPRD Pati fraksi Gerindra di Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah pada Rabu (13/8/2025).
Padahal Sudewo sendiri merupakan Bupati dari Partai Gerindra.
Pengumuman hak angket itu diambil saat sejumlah massa aksi berhasil meringsek masuk ke Gedung DPRD Pati Jawa Tengah.
Mereka ikut di tengah rapat keputusan Pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Kemudian seorang anggota DPRD menyebut bahwa Partai Gerindra sepakat dengan hak angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo.
Sebagai informasi hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, daerah, dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Massa pun kemudian bersorak girang mendengar pernyataan tersebut. Bahkan sebagian di antaranya menyerukan suara takbir.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal.
”Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket ,” ujar Ali.
Ia menambahkan, setiap tahapan akan berjalan sesuai prosedur dan peraturan-undangan yang berlaku.
Hak angket ini akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2, yang sebelumnya sempat mencapai 250 persen dan menuai protes keras dari masyarakat, meskipun pada akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan.
Kekecewaan masyarakat yang terlanjur meluas kini berujung pada tuntutan agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.
Baca juga: Unjuk Rasa Tuntut Sudewo Mundur Berujung Ricuh, Peserta Aksi Memaksa Masuk Kantor Bupati Pati
Sebagai informasi Perihal persyaratan hak angket, sesuai dengan Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yakni diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, maka publik juga harus paham bahwa ada beda ketentuan dengan PHPU.
Hak angket tunduk pada hukum tata tertib DPR, sedangkan PHPU tunduk kepada hukum acara Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi demo besar dilaksanakan di Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025).
Demo besar jelang hari kemerdekaan ini awalnya akan diikuti 50 ribu orang.
Namun di hari H ternyata jumlah massa terus bertambah hingga kemungkinan mencapai 100 ribu orang.
Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh kebijakan kontroversial Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen dan kebijakan sekolah lima hari yang juga ditolak masyarakat.
Meski kebijakan tersebut sudah dicabut, tuntutan sekarang telah bergeser yakni demonstran menuntut pelengseran Bupati Sudewo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.