Berita Jakarta
Link Pendaftaran Rekrutmen Damkar DKI Jakarta, Simak Syaratnya Sebelum Dibuka Besok
Rekrutmen petugas Dinas Gulkarmat DKI Jakarta resmi dibuka hari ini, Senin (11/8) untuk 1.000 orang di 5 kota administratif Jakarta dengan syarat.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Rekrutmen petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta dibuka mulai Selasa (12/8/2025) untuk 1.000 orang di 5 kota administratif Jakarta.
Adapun warga bisa mulai mendaftar secara daring atau online lewat laman www.jakarta.go.id/loker.
Kemudian, membuka laman pendaftaran sesuai wilayah kota yang dituju.
Pendaftaran berlaku selama 3 hari, mulai tanggal 12 hingga 14 Agustus 2025. Kemudian, pengumuman hasil evaluasi administrasi pada 15 Agustus 2025.
Kemudian, pembuktian dokumen pendaftaran dan persyaratan pada 19-22 Agustus 2025, dan pengumuman pembuktian dokumen pada 25 Agustus.
Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan menjalani tes fisik pada tanggal 26 Agustus hingga 17 September 2025.
Terdapat sejumlah persyaratan bagi para pelamar petugas damkar. Di antaranya:
A. Persyaratan Umum
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Diutamakan memiliki KTP Jakarta
3. Berusia paling sedikit 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar
4. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)
5. Melampirkan surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Sudin Gulkarmat Kota yang dituju
6. Melampirkan daftar riwayat hidup/CV sesuai format terlampir
7. Melampirkan foto berwarna ukuran 4x6 background merah, 2 lembar
| Tarif Transjakarta Bakal Naik, Pramono Sebut Warga Usulkan Naik jadi Rp 5.000 atau Rp 7.000 |
|
|---|
| Pramono Ingin Pasang Penyangga pada 5.000 Pohon Tua, Politisi PSI tidak Setuju |
|
|---|
| PSI Kritik Pramono Anung Soal Pohon Tua, Pasang Penyangga Hanya Menunda Tumbang |
|
|---|
| Pramono Isyaratkan Kenaikan Tarif Transjakarta, Subsidi Rp 9.700 per Penumpang Terlalu Tinggi |
|
|---|
| Hujan di Jakarta Ternyata Mengandung Mikroplastik, Pakar IPB Jelaskan Sumbernya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.