Berita Bekasi
Pengakuan ART di Bekasi Yang Rekam Majikannya saat Bugil: Disuruh Pacar
Kusumo menuturkan MFR juga sempat melakukan ancaman kepada DA jika tidak menuruti permintaan.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI UTARA - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) perempuan berinisial DA (18) terancam penjara hingga 12 tahun penjara usai merekam majikannya, DK (32) ketika tanpa busana di kediaman kawasan Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Bukan hanya merekam secara diam-diam, dia juga mengirimkan hasil rekaman kepada sang kekasih yang bekerja sebagai seorang satpam
Dia kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
ART itu mengaku telah melakukan perbuatannya beberapa kali
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan ancaman pidana juga diberikan kepada pelaku lainnya yakni seorang satpam laki-laki, MFR (23) yang meminta DA untuk melakukan aksi tersebut.
"Hukuman paling lama 12 tahun penjara sesuai pasal 14 ayat (1) UU RI No 12 tahun 2022 dan atau pasal 35 Jo pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008," kata Kusumo saat press release, Jumat (8/8/2025) siang.
Baca juga: Rekam dan Sebarkan Video Syur, Lisa Mariana Dilaporkan hingga Diperiksa Penyidik Polda Jawa Barat
Kronologi
Kusumo merunutkan, peristiwa itu sebelumnya terjadi pada Kamis (15/5/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Buruh Jahit di Pekalongan Shock Ditagih Pajak Rp2,9 Miliar, Begini Klarifikasi Kantor Pajak
Kala itu, DK mengetahui kalau DA telah merekam dirinya tanpa busana saat hendak memakai pakaian usai mandi dari suami, PRP.
PRP curiga usai melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan DA tengah merekam DK.
"PRP awalnya curiga dengan gerak-gerik DA lewat CCTV, ketika dikonfirmasi oleh DK, DA mengakui telah merekam DK pakai Handphone yang ditaruh di kakinya sembari pura-pura bermain dengan anaknya DK," paparnya.
Baca juga: Ahmad Luthfi Tegur Keras Bupati Pati Sudewo Yang Tantang Warga Demo: Jangan Arogan!

Alasan merekam
Kusumo menjelaskan, DK kemudian kembali mengintrogasi DA perihal alasan merekam.
Umat Katolik Menangis, Gereja Paroki Ibu Teresa Cikarang Diresmikan, Izin Turun Era Ridwan Kamil |
![]() |
---|
DPR RI Ingatkan Jangan Hanya Urusi Alat Kontrasepsi, Minta Optimalisasi Program Bangga Kencana |
![]() |
---|
Guru SMPN 13 Kota Bekasi yang Diduga Melecehkan Siswi Sempat jadi Pembina OSIS |
![]() |
---|
Lima Anggota DPRD Kota Bekasi Diperiksa Kejari terkait Dugaan Korupsi Alat Olahraga pada Dispora |
![]() |
---|
Pelecehan Siswi oleh Guru Olahraga di SMPN 13 Bekasi Benar Terjadi, KPAD Beberkan Indikasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.