Jumat, 8 Mei 2026

Erick Thohir Bisa jadi Pesakitan Gara-gara Silfester Matutina, Eks Wakapolri Ungkap Alasannya

Nasib Menteri BUMN Erick Thohir juga dibawa-bawa lantaran penunjukan Silfester Matutina sebagai komisaris independen BUMN di bidang pangan, ID Food

Tayang:
Editor: Junianto Hamonangan
Instagram Erick Thohir dan Tribunnews
TERANCAM TERSANGKA KORUPSI - Menteri BUMN, Erick Thohir berpotensi terjerat korupsi setelah mengangkat Silfester Matutina sebagai komisaris independen ID Food. Hal itu diungkapkan Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina yang diangkat jadi komisaris independen BUMN di bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia) menuai polemik. 

Bukan itu saja, nasib Menteri BUMN Erick Thohir juga ikut dibawa-bawa lantaran penunjukan tersebut. 

Hal itu dikatakan Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno lewat Instagram resminya, Sabtu (9/8/2025). 

Awalnya Oegroseno mengatakan Erick Thohir berpotensi menjadi tersangka tindak pidana korupsi. 

Pasalnya pengangkatan itu dianggap tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku selama ini. 

"Menteri BUMN Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU no 31 tahun 1999 karena telah memperkaya orang lain dengan mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai komisaris di BUMN," kata Oegro. 

Silfester Matutina yang diangkat jadi komisaris independen dengan statusnya sebagai terpidana juga dipertanyakan. 

Sebelum menunjuk Silfester sebagai komisaris, BUMN tersebut menanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Silfester. 

"Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi KomisarisBUMN??" tanya Oegro seperti dikutip dari Instagramnya pada Rabu (6/8/2025). 

Silfester yang berstatus terpidana 6 tahun tetapi belum juga menjalankan vonis juga dinilainya tidak perlu dibela.

"Para Termul tidak perlu membela Silfester Matutina!!! Popularitasnya membuka vonis pidana yang belum dilaksanakan," ujar Oegro.

Oegroseno juga meminta ID Food, tempat di mana Silfester menjabat sebagai Komisaris, untuk membuat laporan polisi. 

Pasalnya, Silfester merupakan seorang terpidana yang belum menjalani proses hukum. 

Oegroseno menyarankan agar BUMN tersebut melaporkan Silfester atas kasus pencemaran nama baik. 

"BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan Pasal 310 KUHP yaitu: pencemaran nama baik BUMN," kata Oegroseno.

Baca juga: Dapat Info Silfester Lulusan Universitas Tertutup, Mahfud MD: Artinya Universitasnya Sudah Ditutup

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved