Berita Regional

Duduk Perkara Tiktoker Mustofa Kepala Jenggot Jadi Tersangka usai Gigit Puting Temannya

Mustofa Kepala Jenggot asal Trenggalek, Jawa Timur bukan nama yang asing di kalangan pecinta otomotif

Editor: Feryanto Hadi
Surya Malang
YOUTUBER TRENGGALEK TERSANGKA - Egen Widi Lasdianto (KANAN) alias Mustofa Kepala Jenggot ketika membuat konten modifikasi Yamaha NMAX yang dikombinasi sepeda angin pada 15 Juni 2021. Mustofa keliling Jakarta (KIRI) mengayuh sepeda modifnya yang unik. Kini Mustofa Kepala Jenggot bernasib malang setelah ditetapkan tersangka akibat dugaan penganiayaan pada Rabu (7/5/2025).  

Penyidik memeriksa Mustofa Kepala Jenggot sebagai tersangka pada Kamis (31/7/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Penyidik juga melakukan penahanan kepada Mustofa selama proses hukum sedang berjalan.

Mustofa Kepala Jenggot dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

Jika terbukti bersalah, Mustofa Kepala Jenggot terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

 Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved