Berita Regional
Duduk Perkara Tiktoker Mustofa Kepala Jenggot Jadi Tersangka usai Gigit Puting Temannya
Mustofa Kepala Jenggot asal Trenggalek, Jawa Timur bukan nama yang asing di kalangan pecinta otomotif
Editor:
Feryanto Hadi
Surya Malang
YOUTUBER TRENGGALEK TERSANGKA - Egen Widi Lasdianto (KANAN) alias Mustofa Kepala Jenggot ketika membuat konten modifikasi Yamaha NMAX yang dikombinasi sepeda angin pada 15 Juni 2021. Mustofa keliling Jakarta (KIRI) mengayuh sepeda modifnya yang unik. Kini Mustofa Kepala Jenggot bernasib malang setelah ditetapkan tersangka akibat dugaan penganiayaan pada Rabu (7/5/2025).
Penyidik memeriksa Mustofa Kepala Jenggot sebagai tersangka pada Kamis (31/7/2025) sekira pukul 19.00 WIB.
Penyidik juga melakukan penahanan kepada Mustofa selama proses hukum sedang berjalan.
Mustofa Kepala Jenggot dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
Jika terbukti bersalah, Mustofa Kepala Jenggot terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com
Berita Terkait:#Berita Regional
| Tegas! Ini Alasan Dedi Mulyadi Melarang Pengerjaan Jalan Beraspal Dilakukan pada Malam Hari |
|
|---|
| Bus PO Haryanto Kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 3 Penumpang Meninggal dan 21 Orang Luka-luka |
|
|---|
| Diceraikan Suami yang Lulus PPPK, Hidup Imelda Safitri asal Aceh Singkil Berubah Penuh Berkah |
|
|---|
| Bus Pariwisata Terguling di Jalur Keluar Tol Pemalang-Batang KM 312 B, 4 Penumpang Dilaporkan Tewas |
|
|---|
| Jalani Sidang KKEP Polri, 2 Oknum Polisi Diduga Terlibat Penipuan Rp 2,6 Miliar untuk Masuk Akpol |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.