Berita Regional

Duduk Perkara Tiktoker Mustofa Kepala Jenggot Jadi Tersangka usai Gigit Puting Temannya

Mustofa Kepala Jenggot asal Trenggalek, Jawa Timur bukan nama yang asing di kalangan pecinta otomotif

Editor: Feryanto Hadi
Surya Malang
YOUTUBER TRENGGALEK TERSANGKA - Egen Widi Lasdianto (KANAN) alias Mustofa Kepala Jenggot ketika membuat konten modifikasi Yamaha NMAX yang dikombinasi sepeda angin pada 15 Juni 2021. Mustofa keliling Jakarta (KIRI) mengayuh sepeda modifnya yang unik. Kini Mustofa Kepala Jenggot bernasib malang setelah ditetapkan tersangka akibat dugaan penganiayaan pada Rabu (7/5/2025).  

Mustofa juga mendapat banyak pertanyaan mengenai biaya dan apa saja modifikasi yang ia lakukan.

"Saya kira tadi Yamaha NMAX. Pas menepi ternyata sepeda," ucap salah satu petugas polisi yang berjaga mengutip unggahan video YouTube Bapak Mustofa Kepala Jenggot 15 Juni 2021. 

Untuk menanggapi pernyataan tersebut, Mustofa menyempatkan diri untuk berbincang.

"Ini lampu, klakson semuanya berfungsi ya?," tanya polisi yang kagum dengan karya Mustofa.

Mustofa menjelaskan, klakson, lampu utama hingga lampu sein TelMAX miliknya bisa berfungsi.

"Semuanya berfungsi seperti aslinya. Tapi ini arus akinya lagi habis," jelas Mustofa.

Setelah membuat polisi heran, Mustofa melanjutkan perjalanan menuju Monumen Nasional atau Monas.

Kronologi Kasus Mustofa Kepala Jenggot

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto menjelaskan kronologi kasus penganiayaan yang menjerat Mustofa. 

Saat itu, kata Nanang tersangka datang dalam pengaruh minuman beralkohol kemudian terlibat cekcok dengan korban, Wahyu Budi Setiawan dan seorang teman lain, Suryono Hadi Pranoto alias Mas Kacunk.

“Mereka ini sebenarnya teman, mereka saling teman tapi saat kejadian tersangka diduga melakukan penyerangan,” sambung Ipda Nanang.

Dari cekcok, Mustofa menyerang Wahyu hingga menyebabkan sejumlah luka memar di pipi dan bawah mata yang diduga karena pukulan.

Selain itu, tersangka juga menggigit bagian dada Wahyu hingga membekas di bagian putingnya.

Luka fisik ini dikuatkan dengan hasil visum yang dilakukan penyidik kepada Wahyu.

“Hasil visum menguatkan bahwa telah terjadi kekerasan terhadap pelapor yang diduga dilakukan tersangka,” tegas Nanang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved