Berita Jakarta

Ada Perbedaan Draft, Rapat Raperda KTR Diskors, Suhaimi: Jangan Sampai Ada Pasal yang Diselundupkan

Ada Perbedaan Draft, Rapat Raperda KTR Diskors Sementara, Pansus Pastikan Hak Berjualan Tetap Diakomodir

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
KAWASAN TANPA ROKOK - Ketua Pansus KTR, Farah Savira dan Wakil Ketua Pansus, Abdurahman Suhaimi dalam rapat lanjutan di Gedung DPRD Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (8/8/2025). Suhaimi menyebut skorsing dilakukan agar Jangan sampai ada pasal yang diselundupkan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memutuskan untuk menskors sementara pembahasan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus KTR, Farah Savira dalam rapat lanjutan di Gedung DPRD Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (8/8/2025).

Skors dilakukan menyusul ditemukannya perbedaan antara draf yang sedang dibahas dengan dokumen usulan sebelumnya dari Pemprov DKI. 

Farah Savira, menjelaskan bahwa perubahan draf seharusnya melalui prosedur yang jelas dan transparan.

"Kami dari pansus memang meminta ke Bapemperda dan DPRD Jakarta supaya usulan itu diperbaharui. Tapi sayangnya ini terjadi lagi, jadi kami skors dulu untuk evaluasi," ujar Farah.

Farah menyoroti perbedaan penting pada Pasal 6 yang dianggap sangat vital dalam menetapkan area yang benar-benar bebas dari aktivitas merokok. 

“Pasal 6 ini sangat penting untuk penegasan kawasan tanpa rokok. Jadi kami putuskan untuk di-hold dulu,” tegas politikus muda Partai Golkar tersebut. 

Baca juga: Bukan Lagi Soal Kenaikan Pajak, Ini Tuntutan Warga untuk Bupati Pati Sudewo

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Abdurahman Suhaimi, menambahkan pansus ingin menjamin tertib prosedur dalam setiap perubahan draf.

“Kita cek betul bahwa draft yang kita bahas itu draft satu, dan perubahan ada riwayatnya. Jangan sampai ada pasal yang diselundupkan,” jelas dia.

Terkait isu rokok ilegal, Suhaimi menyebut hal tersebut belum dibahas secara spesifik dalam ranperda KTR, meski menyadari bahwa peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan pendapatan daerah. 

“Itu belum masuk, nanti kalau memang perlu dimasukkan kita cermati,” ujarnya.

Legislator yang bermarkas di Kebon Sirih itu juga menegaskan bahwa tujuan utama dari ranperda ini adalah perlindungan kesehatan masyarakat.

"Kita ingin melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat tanpa polusi, salah satunya dari rokok. Tapi tetap, hak berjualan tetap kita akomodasi," jelasnya. 

Pembahasan ranperda KTR kini masih berada di tahap peninjauan pasal per pasal, dengan ruang dialog yang tetap dibuka, termasuk kemungkinan menghadirkan kembali pelaku usaha tembakau untuk audiensi publik.

"Ekonomi tidak akan mati, di negara yang dilarang merokok tetap saja berjualannya laku. Namun hak orang sehat jangan diganggu, makanya kita atur," tambah Suhaimi. 

Rapat lanjutan Pansus KTR dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan. Seluruh anggota pansus sepakat untuk mempercepat penyelesaian Raperda agar bisa disahkan paling lambat pada bulan September.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved