Berita Jakarta

Tak Sebatas SMA Swasta, Madrasah dan Pesantren Diminta Ikut Program Sekolah Gratis di Jakarta

Tak Sebatas SMA Swasta , DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov DKI Sertakan Madrasah dan Pesantren Dalam Program Sekolah Gratis

|
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
SEKOLAH GRATIS - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin saat rapat kerja dengan eksekutif di DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Dina mendesak Pemerintah DKI Jakarta agar memasukan madrasah dan pesantren ikut dalam program sekolah swasta gratis. 

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2025 di gedung DPRD Jakarta, Senin (21/7/2025).

Rano menjawab pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat-Perindo mengenai sekolah swasta gratis.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut. Direncanakan pada tahun 2025, sebanyak 40 sekolah swasta yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi menjadi pilot project," kata Rano. (faf)

Rano Karno Akui Belum Ada Payung Hukum

Rano Karno alias Bang Doel mengakui uji coba program sekolah swasta gratis mulai tahun ajaran 2025/2026 belum memiliki payung hukum. 

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah memulai uji coba program sekolah swasta gratis mulai tahun ajaran 2025/2026.

Adapun uji coba itu dilakukan dengan kuota 4.932 siswa dengan 142 rombongan belajar (rombel) di 40 sekolah swasta. 

Dia menilai saat ini masih menyusun peraturan gubernur (pergub) untuk menjadi dasar hukum program tersebut. 

"Ya pergubnya sedang disusun," kata dia di SMAN 6 Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Ia mengakui, keberadaan dasar hukum sangat penting untuk menjalankan sebuah program. Meski begitu, uji coba tetap harus dilakukan lantaran hal tahun ajaran baru sekolah sudah dimulai.

"Itu pergubnya sedang disusun. Itu harus mempunyai payung hukum supaya kita paham dari mana kita harus mulai," jelas dia.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, pihaknya masih terus memproses dasar hukum untuk pelaksanaan program sekolah gratis dalam bentuk pergub. Pelaksanaan uji coba sengaja dilakukan lebih dulu karena tahun ajaran baru telah dimulai. 

"Kami secara simultan, bersamaan (menyiapkan pergub). Kalau pergub dulu, kan enggak (gratis) sekolah, nanti kasihan," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/7/2025).

Menurut dia, Disdik Provinsi Jakarta juga telah melakukan musyawarah dengan para pengelola sekolah swasta diuji coba untuk digratiskan. 

Seluruh sekolah itu dinilai telah sepakat untuk melaksanakan uji coba meski dasar hukum program sekolah swasta gratis belum ada.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved