Judi Online

Anggota DPR Nilai Aneh, Kawanan yang Rugikan Bandar Judol Malah Ditangkap Polisi dan Dijadikan TSK

Anggota DPR Nilai Aneh, Kawanan yang Rugikan Bandar Judol dengan Akali Sistem Ditangkap Polisi

Kompas.com/ Wisang Seto Pangaribowo
PEMBOBOL JUDI ONLINE - Polda DI Yogyakarta tmenangkap lima orang yang kini berstatus tersangka dalam kasus judi online dimana kelimanya berhasil mengakali sistem situs judi online hingga membuat bandar merugi. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah menilai, tindakan Polda DI Yogyakarta yang menangkap lima orang yang disebut merugikan situs judi online adalah aneh. 

Sebelumnya, Polda DI Yogyakarta meringkus lima orang yang diduga bekerja sama menggunakan celah sistem judi online untuk mengambil keuntungan.

Polisi mengeklaim, penangkapan kelima pelaku itu berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di wilayah setempat.

Kasus tersebut kemudian menjadi ramai.

Publik mencurigai polisi melindungi bandar judi dengan menindak sindikat yang merugikan mereka.

Namun, Polda DI Yogyakarta membantah hal ini.

Mereka mengeklaim tidak tebang pilih dalam menindak kasus judi online.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apapun,” ujar Kasubdit V/Siber Ditreskrimum Polda DIY AKBP Slamet Riyanto, dikutip dari TribunJogja, Kamis (7/8/2025).

Kata Kriminolog

Guru Besar Ilmu Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa mengatakan, penangkapan para tersangka yang merugikan bandar judol merupakan subyektivitas polisi.

Dalam kasus ini, polisi mungkin melihat adanya tindakan yang merugikan tanpa memperhatikan akar masalahnya, yaitu judol.

"Pihak terlapor harus melaporkan balik bahwa aplikasi judol merugikan pemain secara curang," kata Mustofa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/8/2025).

Menurut Mustofa, apa yang dilakukan komplotan tersebut adalah menghadapi kecurangan bandar.

Karena itu, tindakan tersebut semestinya mendapat dukungan dari publik.

"Harus ada dukungan publik bahwa yang seharusnya ditindak adalah bandarnya. Bisa melalui medsos atau lainnya," kata dia.

Selain itu, katanya, masyarakat juga bisa melaporkan hal ini ke Kompolnas, Komnas HAM, maupun DPR. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved