Pasar Barito

Pemkot Jaksel Manjakan Pedagang Pasar Barito, M Anwar: Silakan Pilih Lokasi, Sewa Lapak Gratis

Wali Kota Jakarta Selatan M Anwar memanjakan pedagang Pasar Barito asal mereka nurut. Sebab pasar itu akan direnovasi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warta Kota
FASILITASI PEDAGANG PASAR BARITO - Wali Kota Jakarta Selatan M Anwar coba memanjakan pedagang Pasar Barito asal mereka mau keluar dari pasar itu, mengingat akan segera direnovasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menawarkan solusi kepada para pedagang Pasar Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Para pedagang dapat memilih lokasi pasar yang diinginkan dengan menggratiskan sewa lapak pasar selama tiga bulan hingga menunggu lokasi usaha di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, rampung dibangun.

“Silakan pedagang pilih pasar mana yang menurut mereka representatif. Selama pasarnya di bawah naungan PD Pasar Jaya, kami akan bantu fasilitasi,” kata Wali Kota Jakarta Selatan, M Anwar, dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Kota, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Pengosongan Kios di Pasar Barito Tanpa Dasar Hukum, Pedagang Ancam Lapor Ombudsman

Selain memberikan opsi relokasi ke pasar-pasar, Pemkot Jaksel juga menyatakan kesediaannya membantu proses pemindahan barang dagangan para pedagang ke lokasi baru dengan menggunakan fasilitas milik pemerintah.

Wali Kota Anwar meminta agar para pedagang juga konsekuen dengan komitmen yang sudah ditandatangani pada 28 Juli 2025 yang menyatakan bahwa pedagang bersedia secara sukarela mengosongkan kios 
dengan batas waktu Minggu (3/8/2025) pukul 23.00 WIB.

Serta menyatakan bersedia menunggu proses pembangunan kios-kios di kawasan Lenteng Agung hingga selesai dan siap digunakan untuk berjualan. 

Baca juga: Diminta Kosongkan Kios, Pedagang Pasar Barito Bersitegang dengan Petugas

Sebagai informasi, keberadaan pedagang Loksem JS 25, JS 26, dan JS 30 di Jalan Barito berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Selatan Nomor e-0096 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Usaha Mikro/Pedagang Kaki Lima di Wilayah Jakarta Selatan.

Dalam poin ketiga SK tersebut, ditegaskan bahwa lokasi usaha mikro/PKL yang ditetapkan dapat dievaluasi, dihapuskan, dan/atau dibatalkan sewaktu-waktu jika terdapat rencana pembangunan atau penataan kawasan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemprov DKI Jakarta.

Dilanjutkan poin keempat bahwa lokasi usaha mikro/PKL yang lokasinya dihapuskan dan/atau dibatalkan tersebut tidak difasilitasi untuk relokasi tempat usaha serta tidak memperoleh penggantian dalam bentuk apapun.

Senada dengan SK Wali Kota itu, para pedagang yang berjualan memberikan surat pernyataan di bawah materai pada 2 Februari 2024 di mana pada poin ke-10 menyatakan bahwa pedagang “tidak akan menuntut ganti rugi apabila tempat usaha tersebut sewaktu-waktu digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta dan mengembalikan tempat usaha dalam keadaan kosong seperti semula. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved