Korupsi
ICW Laporkan 3 Nama Atas Dugaan Korupsi dan Pemerasan di Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK, Menag?
ICW Laporkan 3 Nama Atas Dugaan Korupsi dan Pemerasan di Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK, Menag?
"Dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama. Namanya sama, alamatnya sama. Jadi dua perusahaan tersebut dimiliki oleh orang yang sama dan alamat yang sama," kata dia.
Mengapa hal itu menjadi persoalan, menurut Aswan karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 99 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tidak diperbolehkan pasar di monopoli oleh salah satu individu.
"Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari Layanan Umum dengan total jemaah hajinya sekitar 23.000 orang. Itu dugaan pelanggaran pertama," katanya.
Kemudian kata Aswan dugaan pelanggaran berkaitan dengan pengadaan katering.
"Dalam pengadaan katering, kami menemukan paling tidak tiga persoalan. Persoalan pertama adalah berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan diketahui bahwa makanan yang diberikan atau konsumsi yang diberikan kepada jamaah haji itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019 terkait dengan angka kecukupan energi," katanya.
Menurut Aswan dari proses perencanaannya sudah bermasalah sebab dalam Permenkes tersebut idealnya secara umum individu jemaah haji itu memerlukan atau membutuhkan kalori sekitar 2.100.
"Tapi berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu hanya berkisar 1715 sampai 17 65 kalori," kata Aswan.
Artinya menurut Aswan dari proses perencanaan konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi yang di berikan kepada jemaah haji.
Lalu kata Aswan juga adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh salah satu terlapor pegawai negeri terhadap penyedia konsumsi dari Kementerian Agama.
"Sebagai informasi pemberian konsumsi atau harga konsumsi yang di alokasikan oleh pemerintah itu totalnya 40 Real untuk satu orang selama satu hari. Atau sekitar kalau dikalkulasi satu real itu sekitar 4000 maka satu hari konsumsi, pagi, siang dan malam itu sekitar 200.000," katanya.
Di mana sarapan pagi dianggarkan 10 Real dan makan siang serta makan malam masing-masing 15 Real.
"Lalu kemudian dari setiap makanan itu terdapat dugaan pungutan sebesar 0,8 Real sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami ketika adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri Kemenag, maka ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 51 miliar rupiah. Itu dugaan kami," katanya.
Baca juga: KPK Lambat Bikin Surat Panggilan ke Kaesang, ICW Desak Koordinasi dengan Penegak Hukum di LN
Belum lagi kata Aswan terkait dengan pengurangan spesifikasi makanan yang diterima oleh jemaah haji.
"Berdasarkan hasil penghitungan kami ada dugaan pengurangan spesifikasi makanan itu sekitar 4 Real. Yang mana kalau jika kalkulasi rupiah maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp 255 Miliar," katanya.
Karenanya kata Aswan dari hasil uji gramasi yang dilakukan dan hasil analisis terhadap dokumen kontrak, ICW melaporkan ke KPK.
korupsi
pemerasan
korupsi penyelenggaraan haji
penyelenggaraan haji
haji
ibadah haji
pemerasan jemaah haji
Staf Keuangan PDAM Cirebon Korupsi Rp 3,7 Miliar, Uang Digunakan untuk Trading dan Judi Online |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Wamen yang Merangkap Jabatan Sebagai Komisaris Berisiko Tersangkut Kasus Korupsi |
![]() |
---|
KPK Ungkapkan Fakta Baru Kepemilikan Mobil Ridwan Kamil Pakai Nama Pegawainya |
![]() |
---|
Tudingan Tom Lembong Kapitalis Sebagai Hal Lucu, Mahfud MD: Hakim Hukum Orang Tanpa Norma |
![]() |
---|
Dukungan Anies Baswedan Bikin Tom Lembong Terkejut, Picu Masyarakat Merasa Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.