Berita Nasional
Dua Panser Anoa TNI Terparkir di Gedung Kejagung, Situasi Genting? Ini Kata Kapuspenkum
Dua Panser Anoa TNI Terparkir di Gedung Kejagung, Situasi Genting? Ini Kata Kapuspenkum
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dua kendaraan taktis (rantis) lapis baja berupa Panser Anoa 6x6 milik TNI tampak terparkir di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (5/8/2025).
Kedua kendaraan tempur TNI itu ditempatkan di dekat Gedung Utama Kejagung serta Gedung Kantor Pengacara Negara yang menjadi lokasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Panser merupakan kendaraan tempur lapis baja, terutama yang berfungsi sebagai kendaraan angkut personel atau kendaraan taktis militer yang lebih ringan dari tank.
Baca juga: Momen Kejagung Kembalikan iPad dan MacBook Milik Tom Lembong Pasca‑Abolisi
Dalam bahasa internasional, panser dikenal sebagai Armoured Personnel Carrier (APC).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Selasam dua panser Anoa bermotif loreng khas warna pakaian TNI itu tampak terparkir di dua lokasi berbeda.
Salah satu panser terlihat diparkir di samping Gedung Utama Kejagung.
Sedangkan satu panser lainnya terparkir di samping Gedung Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas).
Kedua rantis itu terlihat parkir bersamaan dengan mobil-mobil milik pegawai Kejagung lainnya yang turut parkir di lokasi yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan adanya dua Panser Anoa Milik TNI itu bukan karena adanya situasi genting di area Kejagung.
Ia mengatakan bahwa hal itu untuk kepentingan pengamanan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang didalamnya terdapat unsur TNI.
"Ini pengamanan Sekertariat Tim PKH dimana di dalamnya ada unsur TNI kebetulan kantornya ada di Kejagung," kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
Anang juga menerangkan keberadaan Panser Anoa itu bukan karena adanya situasi genting di Gedung korps Adhyaksa melainkan hanya untuk pengamanan rutin.
"Gak ada (situasi genting), memang pengamanan rutin," kata dia.
Baca juga: Kerja Sama PNM dan JAM DATUN Kejagung Penguatan Aspek Perlindungan Hukum Bagi UMKM
Ia mengatakan hal itu juga sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menargetkan akan menertibkan 3 juta hektare kawasan hutan milik negara hingga Agustus 2025.
Seluruh tindakan ilegal berbagai perusahaan yang memiliki izin konsesi di dalam kawasan hutan akan dikembalikan ke negara.
Menurut Anang penertiban itu dilaporkan minimal sekali enam bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas PKH.
Pada tahapan pertama dan kedua, Satgas PKH telah menertibkan seluas 2.092.393,53 hektare, dengan rincian 1.019.611,31 hektare pada tahap pertama dan 1.072.782,22 hektare tahap kedua.
"Sedangkan tahap ketiga masih running datanya dengan sisa sekitar 1 juta hektare lagi," katanya.
Anang mengatakan dari total keseluruhan penertiban jumlah luasan kawasan hektare tersebut, sebanyak 833.568,54 hektare sudah diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Agrinas Palma Nusantara yang bergerak di bidang ketahanan pangan, energi, dan air.
"Selebihnya, sekitar 1,2 juta hektare, akan dikembalikan ke pangkuan negara," katanya.
Ke depannya, kata dia Satgas akan menyelesaikan penguasaan 3 juta hektare kawasan hutan secara menyeluruh, adil, dan berkelanjutan, dengan fokus pada kawasan konservasi dan perkebunan besar tanpa izin.
"Pemulihan ekologis kawasan strategis seperti Tesso Nilo menjadi prioritas, disertai peningkatan kolaborasi lintas sektor dan satu data nasional," katanya.
Agung mengatakan Satgas bertujuan memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, menjaga keberlanjutan lingkungan, hingga meningkatkan perekonomian nasional.
Adapun peran Satgas, yaitu melakukan operasi gabungan di lapangan untuk menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan; mengidentifikasi dan menindak pelaku pelanggaran hukum, seperti perambahan ilegal logging dan penambangan tanpa izin.
Selain itu, katanya Satgas melakukan koordinasi lintas sektor dan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dan keamanan kawasan hutan; membebaskan kawasan hutan dari aktivitas ilegal dan mengembalikan fungsi ekologisnya; hingga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
"Secara keseluruhan, Satgas ini berfungsi sebagai garda terdepan dalam memulihkan dan menertibkan kawasan hutan di Indonesia," ujar Anang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Gus Nur Terima Amnesti, Bukti Prabowo Diklaim Tidak Ada Pilih-pilih Orang Penerima |
![]() |
---|
IBTE 2025, Hadirkan Inovasi Produk Bayi dan Mainan di Asia Tenggara |
![]() |
---|
Influencer Asing Tertawakan Pemerintah Indonesia yang Takut dengan Bendera One Piece |
![]() |
---|
Media China Hingga Malaysia Sorot Fenomena Bendera One Piece di Indonesia |
![]() |
---|
YLBHI Sebut Pencopotan Bendera One Piece Tanda Pemerintah Mulai Otoriter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.