Pengampunan Prabowo
Hasto dan Tom Lembong Diampuni, Novel Baswedan Nilai Pemberantasan Korupsi Prabowo Omong Kosong
Hasto dan Tom Lembong Diampuni, Novel Baswedan Nilai Pemberantasan Korupsi Prabowo Omong Kosong
WARTAKOTALIVE.COM -- Diberikannya amnesti dan abolisi ke Sekjen PDIP Hasto Krisriyanto dan mantan Mendag Tom Lembong membuat kecewa mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Novel kecewa karena amnesti dan abolisi digunakan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberi pengampunan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi.
"Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi," kata Novel dilansir CNN, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas, Mahfud MD: Hukum Bukan Pesanan Politik
Menurut Novel korupsi merupakan kejahatan yang serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.
Ketika penyelesaian kasus korupsi dilakukan secara politis, kata Novel, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan.
Terlebih, kata dia, amnesti dan abolisi tersebut diberikan di tengah praktik korupsi yang semakin parah dan KPK sedang dilumpuhkan.
Seharusnya kata Novel pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas.
"Sehingga yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi (KPK), bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis dan membiarkan KPK tetap lemah," kata Novel.
Dalam kasus Tom Lembong, Novel memandang seharusnya pengadilan menjatuhkan putusan bebas lantaran tidak ditemukan fakta perbuatan dan bukti yang layak.
Baca juga: Prabowo Ampuni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, DPR Setujui
Apalagi, menurut dia, tuduhan perbuatan korupsi dalam impor gula tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan.
"Karena ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun perusahaan negara dalam mengambil kebijakan/keputusan yang dilakukan dengan iktikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance," katanya.
Sementara dalam kasus dugaan suap Hasto, Novel menuturkan perkara tersebut merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan.
Bahkan, katanya melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (buron).
Novel menyayangkan alih-alih mendorong agar perkara besar yang diduga terjadi sebelum kejahatan suap dilakukan, Hasto malah diberikan pengampunan atau amnesti.
"Bila dilihat ke belakang, perkara Hasto ini sekian lama tidak berjalan karena peran Ketua KPK yang sekarang menjadi tersangka yaitu Firli Bahuri, dan kemudian Firli Bahuri dengan perbuatan melanggar hukum dan menipulasinya (menurut Komnas HAM dan Ombudsman RI) melakukan penyingkiran sejumlah pegawai KPK dengan mekanisme TWK, yang kemudian mereka 57 orang diberhentikan dari KPK dengan hormat," papar Novel.
Dari semuanya Novel menyimpulkan klaim komitmen pemberantasan korupsi yang sering digaungkan Prabowo adalah omong kosong belaka.
"Dari penjelasan saya di atas, tentu langkah memberikan amnesti dan abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktik korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR," katanya.
Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hasto dan Tom divonis bersalah.
Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan perkara mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
Menurut hakim, unsur-unsur delik secara temporal dan materiil tidak terpenuhi.
Hakim mempertimbangkan perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan, serta tidak terbukti ada akibat konkret.
Namun, menurut hakim, Hasto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan fakta persidangan, Hasto terbukti menyediakan dana Rp400.000.000 dari total Rp1.250.000.000 untuk operasional suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Adapun uang tersebut untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Komunikasi via WhatsApp dan rekaman telepon menunjukkan peran koordinatif Hasto dalam skema suap.
Hasto divonis dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sementara untuk Tom, dia divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom sebelumnya sudah mengajukan upaya hukum banding.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsAppp
Jokowi Sebut Impor Gula Merupakan Kebijakan Presiden, Begini Tanggapan Tom Lembong |
![]() |
---|
Tom Lembong Pastikan Tetap Setia dan Gencar di Garis Perjuangan: Izinkan Saya Nikmati Sejenak! |
![]() |
---|
Rocky Gerung: Sosok yang Penjarakan Hasto dan Tom Lembong Ada di HP Jaksa, Prediksi Radical Break |
![]() |
---|
Tidak Minta Ganti Rugi atas Penahanan Selama 9 Bulan, Kuasa Hukum: Tom Lembong Bukan Orang Pendendam |
![]() |
---|
Dapat Abolisi, Tom Lembong Juga Laporkan Auditor BPKP Selain 3 Hakim yang Vonis Dirinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.