Penipuan
Penipuan Online, 11 WNA China Sewa Rumah Mewah di Lebak Bulus Jaksel Untuk Jadi Markas Polisi
Banyak cara untuk mengelabui polisi, 11 WNA China menyewa rumah mewah di Lebak Bulus, untuk dijadikan markas polisi. Padahal mereka penipu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Modus Operandi Penipuan
Modus yang digunakan kelompok tersebut cukup canggih. Mereka membuat ruangan di rumah tersebut kedap suara, dengan tujuan menghindari penyadapan atau deteksi dari pihak luar.
Selain itu, dua pembantu rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di sana dilarang keras untuk naik ke lantai dua dan melakukan pembersihan di area yang digunakan pelaku.
"Memang di tempat ini, ada 2 tenaga kerja, pembantu rumah tangga dari Indonesia yang berada di sini, 2 orang, tapi dilarang naik ke lantai 2 dan membersihkan tempat ini. Jadi pembantu rumah tangga cukup di bawah saja, di dapur saja, dan tidak boleh masuk ke dalam untuk melakukan atau melihat ataupun mendengar aktivitas mereka," ujarnya.
Pada Kamis (24/7/2025) sekira pukul 18.30 WIB, pihak kepolisian melakukan penggerebekan usai mendapat informasi dari warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi itu.
"Selanjutnya, penyelidik-penyelidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan ada 11 warga negara asing yang diduga berkebangsaan RRT atau RRC yang menempati tempat ini," tutur Nicolas.
"Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan, aktivitas, dan barang bukti yang ada, kami bisa dapat mencurigai atau menduga mereka telah melakukan praktik penipuan melalui media elektronik atau penipuan melalui media online, online scam," lanjutnya.
11 tersangka yang diamankan yakni berinisial LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (37), YH (31), HY (38), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), SL (37).
Adapun dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 17 barang bukti.
Barang bukti itu antara lain satu potong baju Kepolisian Negara China, satu bundel dokumen berbahasa Mandarin, 10 unit handphone merek Apple berbagai tipe, 13 unit handphone Android berbagai merek, empat unit handphone merek Nokia berbagai tipe, 10 unit iPad berbagai tipe.
Lalu satu unit laptop merek Acer, satu terminal USB charger warna hitam 40 slot, 40 kartu prabayar bekas pakai provider Telkomsel, potongan kertas tulisan Mandarin, satu kopel dan satu borgol, satu buah korek gas menyerupai senjata api hingga lima buah bilik kedap suara.
Para tersangka dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
Selain itu, mereka juga dikenakan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian, khususnya terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dan masuk ke Indonesia tanpa visa yang sah.
"Saat penangkapan, para tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah. Kami bekerja sama dengan Imigrasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Nicolas.
Kerja Sama dengan Imigrasi dan Interpol
Dalam penanganan kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan juga berkoordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Interpol.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan 11 WNA dan mereka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Bugie, para tersangka diduga melanggar Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang menyalahgunakan izin tinggalnya dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
"Jadi untuk tindak pidana online ini memang sudah lama belum ditemukan lagi di wilayah Indonesia. Kemudian dengan adanya penangkapan pada hari ini, ini memberikan sinyal peringatan buat kita semua bahwa mungkin di satu wilayah di Indonesia ini masih terjadi kegiatan tindak pidana online seperti ini," ucap Bugie.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Korban Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi Ada 66 Orang, Kerugian Mencapai Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Motif Pelaku Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi, Bayar Utang hingga Biaya Trading |
![]() |
---|
Disdukcapil Kota Bekasi Bantah Terlibat Penipuan dengan Modus Aplikasi KTP Digital |
![]() |
---|
Pria Ini Buka Jasa Pembuatan Furnitur Bodong, Uang Korban Rp 171 Juta Dipakai Main Judi Online |
![]() |
---|
PT Food Station Terseret Penipuan Beras, Rano Karno: Sedang Diaudit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.