Taman Bekas PKL

Lahan Bekas Lapak PKL di Pasar Cisarua Puncak Akan Dijadikan Taman

Lahan Bekas Lapak PKL di Pasar Cisarua Puncak Akan Dijadikan Taman. Pemerintah Kabupaten Bogor terus melakukan penataan kawasan Puncak

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Hironimus Rama
PENATAAN PUNCAK- Dinas PUPR Kabupaten Bogor membersihkan saluran air di Pasar Cisarua usai penggusuran lapak pedagang kaki lima pada 24 Juli 2025 lalu. Lahan bekas PKL ini akan dijadikan taman untuk memperindah kawasan Puncak. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor terus melakukan penataan kawasan Puncak sebagai destinasi wisata unggulan.

Salah satu fokus penataan adalah area Pasar Cisarua yang menjadi titik kemacetan di Jalan Raya Puncak.

Pada 24 Juli 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten Bogor membongkar 130 bangunan liar dan lapak pedagang yang berdiri di pinggir jalan sekitar Pasar Cisarua.

Baca juga: Penginapan Bobocabin Puncak Membangkang Ogah Dibongkar, Menteri Hanif Langsung Sidak

Camat Cisarua, Heri Risnandar, mengatakan pihaknya kini berupaya mengamankan lokasi penggusuran agar pedagang tidak kembali mendudukinya.

"Kami menerjukan Satpol PP untuk menjaga eks lahan penggusuran sehingga tidak disalahgunakan lagi," kata Heri di Cibinong, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, penjagaan dilakukan karena para pedagang kaki lima umumnya kembali jika lokasi penghusuran tidak segera ditata.

"Biasanya dua bulan setelah penggusuran PKL kembali menjamur," papar Heri.

Oleh karena itu, dia berharap agar dinas terkait segera melakukan revitalisasi eks lahan penggusuran menjadi ruang terbuka hijau.

"Kami berharap Dinas PUPR segera melakukan perbaikan saluran air. Setelah itu DPKPP akan membangun taman agar menjadi jalur hijau," tutur Heri.

Sementara itu, Plt Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menjelaskan, beberapa aksi nyata yang dilakukan secara kolaborasi usai penertiban PKL di Pasar Cisarua.

Beberapa diantaranya, normalisasi selokan air oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Satpol PP dan Kecamatan Cisarua.

"Normalisasi saluran air penting untuk mengantisipasi potensi banjir, terutama saat musim hujan," jelasnya.

Baca juga: Menteri LH Hanif Faisol Ultimatum 33 Usaha di Puncak Bogor Bongkar Sebelum Akhir Agustus 2025

Setelah itu,Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) akan menata dan membangun taman di sepanjang area yang telah dilakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL).

"Langkah ini dimaksudkan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas berdagang dan dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau," ungkap Eko.

Menurutnya, penataan lanjutan pasca pembongkaran bangunan juga menjadi prioritas Pemkab Bogor.

"DPUPR bertanggung jawab atas normalisasi, sementara DPKPP bertugas memperindah kawasan melalui pembangunan taman. Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turut andil dalam melakukan penataan dan pembersihan sampah secara berkala," tandas Eko.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp


 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved