pemblokiran rekening bank

Ivan Yustiavandana Bikin Gaduh Blokir Rekening Nasabah, Ini Reaksi YLKI dan Eks Kepala PPATK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bikin gaduh lewat aturannya memblokir rekening bank yang tiga bulan tidak aktif. Dia pun dipanggil Presiden Prabowo.

Editor: Valentino Verry
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
BLOKIR REKENING - Kepala PPATK Ivan Yustiavandana baru saja bikin gaduh karena mengeluarkan aturan soal pemblokiran rekening bank jika dalam tempo tiga bulan tidak aktif. 

Eks Kepala PPATK periode 2002-2011, Yunus Husein, menyetujui kebijakan PPATK itu memang cukup merepotkan masyarakat.

Oleh karena itu, dia mengatakan, seharusnya PPATK tidak melakukan pemblokiran rekening itu dalam jangka waktu yang lama, karena dikhawatirkan akan mengganggu cash flow masyarakat.

Cash flow adalah arus kas untuk melacak setiap pemasukan (cash inflow) dan pengeluaran (cash outflow) hingga menghasilkan analisa keuangan apakah mengalami penurunan atau kenaikan.

"Benar, masyarakat cukup repot. Ada yang rekeningnya terganggu, transaksinya terganggu. Ya, kalau menurut saya memang seharusnya tidak lama-lama karena bisa mengganggu cash flow orang ya. Jadi enggak usah lama-lama," kata Yunus, dikutip dari YouTube tvOneNews, Kamis (31/7/2025).

Terkait langkah PPATK melakukan pemblokiran rekening nganggur ini, Yunus menilai sudah tepat karena memang hal tersebut bagian dari tugas PPATK sendiri.

Selain itu, dikhawatirkan juga nantinya rekening nganggur tersebut disalahgunakan, salah satunya untuk judi online (judol).

"Alasannya ya ini memang penting ya. Kalau untuk penindakan alasannya itu karena ada Proceeds of crime, dicurigai hasil pidana. Kalau ini lebih banyak ke payung pencegahan, penindakannya sedikit ya."

"Pencegahan itu memang tugas PPATK sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan. Emang ada tindakan-tindakannya dan ini untuk kepentingan nasabah sendiri yang punya rekening-rekening yang dormant (tidak aktif dalam jangka waktu tertentu), bisa juga disalahgunakan terkait dengan deposit judol, jual beli rekening, kemudian bisa disalahgunakan oleh orang dalam," ujar Yunus.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana tidak mau berkomentar soal pemblokiran rekening dormant usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025) malam WIB. 

Ivan meminta jurnalis untuk menanyakan persoalan tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. 

"Oh enggak, banyak yang dibahas. Mungkin bisa tanya ke Pak Mensesneg," kata Ivan saat meninggalkan Istana.

Dari proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang 5 tahun terakhir, ditemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.

Rekening itu digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain karena tidak diketahui pemiliknya dan tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah. 

Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved