Kabar Duka

Alasan Keluarga Tolak Permintaan Istana untuk Makamkan Jenzah Suryadharma Ali di TMP Kalibata

Suryadharma Ali menyandang penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana pada tahun 2013, sehingga berhak untuk dimakamkan di TMP Kalibata.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
PEMAKAMAN SURYADHARMA ALI - Suasana pemakaman mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di komplek Pondok Pesantren Miftahul'Ulum Jalan KH. Ahmad Kp. Mariuk, Rt 002/008, Ds Gandasari. Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis (31/7/2025). istana sempat meminta agar almarhum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, namun keluarga menolak. (Muhammad Azzam/ Tribun Bekasi). 

Suryadharma Ali meninggal dunia di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 04.25 WIB.

Belum diketahui penyebab Suryadharma Ali meninggal dunia. Namun semasa hidup, pria yang diangkat sebagai Menteri Agama dalam kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini memiliki beberapa penyakit termasuk diantara penyakit jantung dan saraf hingga gumpalan darah di kepala.

Suryadharma Ali meninggal dunia di usianya yang hampir mencapai 69 tahun pada September 2025 mendatang.

Suryadharma Ali merupakan Politisi PPP. 

Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama, Suryadharma Ali pernah menjabat sebagai Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dari 2004 hingga 2009. 

Ia juga merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari 2007 hingga 2014.

Kemudian 2009 hingga 2014 Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama RI. 

Namun demikian di akhir masa jabatannya, Suryadharma Ali sempat tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai Menteri Agama RI. 

Pada 23 Mei 2014 Suryadharma Ali dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi dana haji.

Ia dinyatakan bersalah merugikan negara sebesar Rp. 30.283.090.068.

Menghadapi proses hukum yang menunggunya, Suryadharma Ali menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Agama RI pada Senin, 26 Mei 2014.

Setelah menjalani masa tahanan delapan tahun, pada tanggal 6 September 2022, Suryadharma Ali bersama 23 narapidana Tipikor lainnya dibebaskan dari tahanan atas dasar pemberian hak bersyarat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga: Rumah Duka Mantan Menag Suryadharma Ali di Ponpes Miftahul Ulum Cikarang Penuh Karangan Bunga

Selama menjalani kasus hukumnya, Suryadharma Ali sebenarnya sudah sering masuk rumah sakit hingga kerap absen dalam persidangan. 

Suryadharma Ali tercatat pernah mengalami penyakit jantung sehingga persidangan ditunda pada 22 September 2015. 

Kemudian Suryadharma Ali juga pernah mengalami kadar diabetes yang tinggi hingga menunda persidangan dan mengalami penggumpalan darah di otak saat menjalani masa tahanan. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved