Senin, 27 April 2026

Pelaku Curanmor Sasar Kosan Mahasiswa dan Area Parkir Kampus di Jatinangor Sumedang

Aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menyasar indekos maupun area parkir sekitar kampus yang biasa dimanfaatkan para mahasiswa. 

Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
CURANMOR - Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan jajarannya menangkap komplotan curanmor yang beraksi di dekat indekos mahasiswa kawasan Jatinangor, Sumedang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menyasar indekos maupun area parkir sekitar kampus yang biasa dimanfaatkan para mahasiswa. 

Mereka beraksi dengan modus mengintai korban yang lengah saat parkir motor, lalu melancarkan aksi dalam hitungan menit.

Hal ini terungkap setelah Polres Sumedang menangkap lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan kendaraan bermotor berhasil ditangkap jajaran Polres Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk sejak Februari hingga Juli 2025.

Mereka yang diamankan yakni DR alias Ijang (27), AG alias Ledus (22), TH (32), AS (26), dan BGA (31) dengan satu pelaku lain dengan inisial A masih buron.

Para pelaku terlibat dalam beberapa aksi curanmor dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Kasus paling menonjol terjadi saat DR dan rekannya berpura-pura ditabrak lalu menyerang dan menusuk korban sebelum membawa kabur motor. DR pun ditangkap di rumahnya pada 16 Juli 2025. 

Empat tersangka lainnya diamankan pada (18/7) setelah mencuri motor di Desa Cikeruh. Komplotan pencuri ini menggunakan modus merusak kunci kontak kendaraan yang terparkir di lokasi sepi.

Barang bukti yang disita antara lain tiga buah motor, STNK, obeng, kunci T, tangki motor, dan pakaian pelaku.

Baca juga: Jakarta Tak Masuk Provinsi Miskin, Anggota DPRD DKI Kenneth Apresiasi Kinerja Gubernur Pramono

"Setiap pelaku memiliki peran berbeda, DR berperan sebagai otak pencurian dengan kekerasan, AG dan TH pemetik sedangkan AS dan BGA bertugas mengawasi situasi," kata Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, Selasa (29/7/2025)

Salah satu dari pelaku bahkan nekat melukai korban dengan menggunakan gunting saat beraksi di kawasan Cipacing, Jatinangor.

Motif kejahatan ini didorong oleh faktor ekonomi.

DR dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara pelaku lainnya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun.

Polres Sumedang ke depannya akan terus mempersempit ruang gerak pelaku yang sebagian besar dilakukan di sekitar kampus ternama, tempat kost atau asrama mahasiswa/i.

Sebagai catatan, di bawah kepemimpinan Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika ini diketahui terdapat empat kampus besar yang setiap hari terparkir ribuan kendaraan roda dua.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved