Jumat, 1 Mei 2026

Berikut Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru Sesuai Golongan

Peraturan soal wajib memiliki SIM tertuang pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Tayang:
Editor: Sigit Nugroho
polri.go.id
WAJIB MEMILIKI SIM - Ilustrasi peraturan soal wajib memiliki SIM tertuang pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dilansir dari polri.go.id, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dengan demikian, setiap pengendara kendaraan di Indonesia wajib memiliki SIM.

Sebagai informasi bahwa SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Peraturan soal wajib memiliki SIM tertuang pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Pasalnya menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.

Baca juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin 28 Juli 2025, Bawa Fotocopy KTP

Terkait hal itu, perlu mengetahui cara dan syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.

Biaya pembuatan dan perpanjangan sesuai dengan golongan SIM yang dimiliki.

Berikut rincian biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan sesuai dengan golongan SIM yang dimiliki berdasarkan satlantaspolresmetrodepok.com.

Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru

Berdasarkan PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri adalah Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. SIM A

Pembuatan SIM A Baru: Rp 120.000
Perpanjang SIM A: Rp 80.000
 
2. SIM B1

Pembuatan SIM B1 Baru: Rp 120.000
Perpanjang SIM B1: Rp 80.000

3. SIM B2

Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
Perpanjang SIM B2: Rp 80.000

Baca juga: Pendaftaran Kartu SIM dan Pembuatan Akun Medsos, Polisi Bongkar Kasus Manipulasi Data Pribadi

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved