Penipuan Online

11 WNA China Ditangkap Kasus Penipuan Online, Polisi: Mereka Tidak Kooperatif dan Kompak Tutup Mulut

Kombes Nicolas Ary Lilipaly sebut, 11 WNA China yang ditangkap dalam kasus dugaan penipuan online tutup mulut saat diperiksa.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
KASUS PENIPUAN ONLINE - Polres Metro Jakarta Selatan bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengungkap kasus penipuan online yang melibatkan 11 orang warga negara asing (WNA) asal China. 

"Saat penangkapan, para tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah. Kami bekerja sama dengan Imigrasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Nicolas. 

Baca juga: WNA China Ditangkap Bareskrim Polri Atas Dugaan Penipuan Secara Online

Kerja Sama dengan Imigrasi dan Interpol

Dalam penanganan kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan juga berkoordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Interpol. 

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan 11 WNA dan mereka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Bugie, para tersangka diduga melanggar Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang menyalahgunakan izin tinggalnya dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

"Jadi untuk tindak pidana online ini memang sudah lama belum ditemukan lagi di wilayah Indonesia. Kemudian dengan adanya penangkapan pada hari ini, ini memberikan sinyal peringatan buat kita semua bahwa mungkin di satu wilayah di Indonesia ini masih terjadi kegiatan tindak pidana online seperti ini," kata Bugie. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved