Penipuan Online
11 WNA China Ditangkap Kasus Penipuan Online, Polisi: Mereka Tidak Kooperatif dan Kompak Tutup Mulut
Kombes Nicolas Ary Lilipaly sebut, 11 WNA China yang ditangkap dalam kasus dugaan penipuan online tutup mulut saat diperiksa.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
"Saat penangkapan, para tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah. Kami bekerja sama dengan Imigrasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Nicolas.
Baca juga: WNA China Ditangkap Bareskrim Polri Atas Dugaan Penipuan Secara Online
Kerja Sama dengan Imigrasi dan Interpol
Dalam penanganan kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan juga berkoordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Interpol.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan 11 WNA dan mereka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Bugie, para tersangka diduga melanggar Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang menyalahgunakan izin tinggalnya dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.
"Jadi untuk tindak pidana online ini memang sudah lama belum ditemukan lagi di wilayah Indonesia. Kemudian dengan adanya penangkapan pada hari ini, ini memberikan sinyal peringatan buat kita semua bahwa mungkin di satu wilayah di Indonesia ini masih terjadi kegiatan tindak pidana online seperti ini," kata Bugie. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
sindikat penipuan online
penipuan online
penipuan
online
Polres Jakarta Selatan
WNA China
Kombes Nicolas Ary Lilipaly
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Rumah Mantan Wamenlu Diduga Jadi Sarang Penipuan Online, Polisi Temukan Sejumlah Kejanggalan |
![]() |
---|
Dino Patti Djalal Sebut Keluarga Alami Kejadian Buruk, Rumah Jadi Tempat Operasi Penipuan Online |
![]() |
---|
Warga Pulogadung Jadi Korban Penipuan Online Jaringan Internasional, Uang Sebanyak Rp 878 Juta Raib |
![]() |
---|
Polri Gulung Komplotan Penipuan Online dengan Nilai Kerugian Rp 12 Miliar, 493 Orang Jadi Korban |
![]() |
---|
Niat Beli iPhone 11 Promax Murah, Budi Malah Kena Tipu Toko Online, Rp 9 Juta Raib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.