Berita Regional
22 Guru SD di Blitar Jawa Timur Ajukan Gugatan Cerai, 17 Guru Diantaranya Berstatus ASN PPPK
Dari 22 orang guru yang mengajukan gugatan cerai tersebut, kata Deny, sebanyak 17 orang di antaranya berstatus sebagai ASN PPPK.
Editor:
Irwan Wahyu Kintoko
hukumonline.com
GURU ASN CERAI - Ilustrasi perceraian. Dari 22 orang guru yang mengajukan gugatan cerai tersebut, kata Deny, sebanyak 17 orang di antaranya berstatus sebagai ASN PPPK.
Selain menyebutnya sebagai hak masing-masing, Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan apapun dalam gugatan cerai tersebut.
Kecuali sekedar meneruskannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Seluruh ASN harus mendapatkan izin dari kepala daerah sebelum memperoleh putusan dari pengadilan terkait gugatan cerai yang mereka ajukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "22 Guru SD di Blitar Ajukan Cerai dalam 6 Bulan Terakhir, 17 Berstatus ASN PPPK"
Tags
guru perempuan ceraikan suami
guru
guru ASN PPPK
ASN PPPK
ASN cerai
perceraian ASN
ASN gugat cerai
ASN
Berita Terkait:#Berita Regional
| AKP Nundarto Tak Terima Diberhentikan dari Polri perkara Selingkuh dengan Guru PAUD |
|
|---|
| Tegas! Ini Alasan Dedi Mulyadi Melarang Pengerjaan Jalan Beraspal Dilakukan pada Malam Hari |
|
|---|
| Bus PO Haryanto Kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 3 Penumpang Meninggal dan 21 Orang Luka-luka |
|
|---|
| Diceraikan Suami yang Lulus PPPK, Hidup Imelda Safitri asal Aceh Singkil Berubah Penuh Berkah |
|
|---|
| Bus Pariwisata Terguling di Jalur Keluar Tol Pemalang-Batang KM 312 B, 4 Penumpang Dilaporkan Tewas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.