Ijazah Jokowi

Silfester dan Ade Darmawan Beberkan Hasil Pemeriksan Terkait Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro

Silfester Matutina dan Ade Darmawan mengungkapkan isi pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
IJAZAH JOKOWI - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina dan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Keduanya membeberkan hasil pemeriksaan hari ini terkait kasus ijazah Jokowi. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah saksi pelapor dalam kasus dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Kamis (24/7/2025).

Dua di antaranya adalah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina dan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan.

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik meminta klarifikasi dari relawan pendukung Jokowi itu terkait sejumlah video berisi pernyataan Roy Suryo cs yang menuding ijazah Jokowi palsu.

Silfester mengaku menjawab 46 pertanyaan dari penyidik, terutama yang berkaitan dengan interaksinya bersama para pihak yang diduga menyebarkan tuduhan tersebut di berbagai media, termasuk podcast dan stasiun televisi.

"Di situ ditanyakan apakah benar-benar Anda bertemu dengan saudara Roy Suryo dan lain-lainnya potongan-potongan video-video itu ditanyakan ke saya di situ hadir sebagai salah satu narasumber," ujar Silfester, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

"Dan juga dengan artinya ada beberapa video yang ditanyakan ke saya dan saya menjawab yang saya tau dan alami dan juga artinya bahwa kejadian itu yang saya jawab sesungguhnya yang terjadi intinya itu," sambungnya.

Ia menyatakan, selain lima orang terlapor, kemungkinan besar akan ada pihak-pihak lain yang turut terseret dalam kasus ini, terutama terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

"Iya saya pikir nanti banyak ya bukan hanya saudara Abraham Samad menurut saya, kalau melihat daripada namanya penghasutan, pencemaran nama baik, dan fitnah. Ini kan yang dilakukan kan banyak sekali ya, baik terlebih di media sosial dan itu ada rekaman semua yang mana bahwa orang-orang ini menghasut," katanya.

"Sehingga mengatakan ijazah pak Jokowi palsu, sedangkan mereka tidak pernah megang bukti ijazah palsu ini mana atau ijazah asli yang mana atau belum ada putusan pengadilan yang mengatakan bahwa ijazah pak Jokowi palsu. Jadi ketika kita mengatakan ijazah atau sertifikat orang, SIM orang, KTP orang palsu atau punya uang palsu tanpa ada keputusan pengadilan," lanjut Silfester. 

Baca juga: Silfester Beri Bocoran, Jumlah Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Lebih 5 Orang, Roy Suryo Dipenjara

Sementara itu, Ade Darmawan, menilai proses penyidikan kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya tersebut, sudah mengarah pada penetapan tersangka.

"Pertanyaan 26 ya, kemudian beberapa pertanyaan yang sudah mengarah ke para tokoh terlapor. Jadi sepengalaman saya, jika sudah mengarah begitu, berarti sudah pasti akan ada tersangka," ujar Ade.

Meski demikian, ia menekankan keputusan penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. 

Ia juga menyebut, gelar perkara merupakan prosedur yang umum dilakukan sebelum status seseorang dinaikkan menjadi tersangka.

Ade menjelaskan, barang bukti yang disita dalam perkara ini meliputi rangkaian video, akun-akun media sosial hingga sejumlah file.

"Tapi kami tak tahu siapa yang akan jadi tersangka, itu hak penyidik. Kalau gelar perkara kan sudah biasa penetapan tersangka itu setelah pemeriksaan apakah status dari para terperiksa nanti akan dinaikkan statusnya," ucap dia. 

"Flashdisk-nya isi rangkaian video, akun, dan beberapa ada file dan video masing masing dan link-linknya. Sekitar 6-7 video lah, kami lihat nanti, kami saksikan kami berharap ke Polda Metro Jaya supaya cepat memanggil terlapor untuk diperiksa," lanjutnya. 

Sebelumnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, memberi bocoran bahwa tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penghasutan seputar ijazah palsu Jokowi jumlahnya lebih dari 5 orang.

Silfester Matutina yang merupakan relawan Jokowi, juga sangat yakin bahwa Roy Suryo Cs akan masuk penjara atau ditahan setelah nantinya ditetapkan tersangka.

Hal itu dikatakan Silfester Matutina di Mapolda Metro Jaya saat akan menjalani pemeriksaan.

"Ya saya pikir sebenarnya isu ijazah palsu dan juga isu pemakzulan ini sudah game over ya. Sudah selesai ya kan," kata Silfester.

"Tinggal kita lihat drama-drama dan telenovela yang akan terjadi mulai nanti penyidikan terus ditetapkan para tersangka. Mungkin lebih banyak dari lima nih ya. Itu kewenangan penyidik. Setelah itu nanti ada terdakwa dan juga narapidananya siapa gitu loh," beber Silfester.

Menurut Silfester tudingan terhadap ijazah palsu Jokowi ini, pihak menuding tidak punya bukti sama sekali.

"Pihak yang menuding itu enggak punya bukti sama sekali. Sampai hari ini, dari awal sampai hari ini saya meyakini bukti-bukti itu nol besar. Kenapa nol besar? Karena ini kan hanya drama dan narasi yang dimainkan," ujar Silfester.

Contohnya, kata Silfester yang mereka teliti itu adalah semacam foto atau kopian di sosial media.

"Jadi cuma foto yang diupload digital dan ini enggak bisa jadi objek penelitian. Mau pakai peneliti hebat dari mana pun, sudah enggak bisa," kata Silfester.

Sedangkan, kata Silfester penelitian di Bareskrim sudah memastikan bahwa ijazah Jokowi asli.

"Penelitian yang ada di Bareskrim, di laboratorium forensik itu yang diteliti adalah ijazah asli Pak Jokowi. Ijazah asli nih ijazah original. Ijazah analog yang hasilnya adalah identik dengan ijazah asli tiga teman Pak Jokowi," katanya.

"Tinggal kita saat ini menikmati drama-drama telenovela. Baik itu tangis dan tawa yang dilakukan oleh Roy Suryo, Rismon dan lain-lain," katanya.

Karenanya kata Silfester ke depan akan banyak hiburan terkait kasus ini.

"Kita biarkan Polda Metro Jaya menentukan tersangka. Jangan sampai ada yang mengatakan bahwa diintervensi atau dikriminalisasi," kata dia.

"Karena sesuai fakta-fakta hukumnya ini, enggak ada yang bisa mengelak. Kalau menurut saya sih, 11 ribu triliun persen Roy Suryo masuk penjara. Mari kita masyarakat sama-sama mengamati. Sama-sama mengawasi dengan baik ya kan. Jadi tidak ada yang nanti mengatakan bahwa ini dikriminalisasi," papar Silfester.

Sebelumnya Polda Metro Jaya memeriksa Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Pemeriksaan terhadap Jokowi dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Surakarta, Rabu (23/7/2025).

Selain memeriksa kembali Jokowi sebagai pelapor, penyidik juga menyita ijazah asli S1 Jokowi dan ijazah SMA Jokowi. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved