Ijazah Jokowi
Silfester dan Ade Darmawan Beberkan Hasil Pemeriksan Terkait Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro
Silfester Matutina dan Ade Darmawan mengungkapkan isi pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah saksi pelapor dalam kasus dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Kamis (24/7/2025).
Dua di antaranya adalah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina dan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan.
Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik meminta klarifikasi dari relawan pendukung Jokowi itu terkait sejumlah video berisi pernyataan Roy Suryo cs yang menuding ijazah Jokowi palsu.
Silfester mengaku menjawab 46 pertanyaan dari penyidik, terutama yang berkaitan dengan interaksinya bersama para pihak yang diduga menyebarkan tuduhan tersebut di berbagai media, termasuk podcast dan stasiun televisi.
"Di situ ditanyakan apakah benar-benar Anda bertemu dengan saudara Roy Suryo dan lain-lainnya potongan-potongan video-video itu ditanyakan ke saya di situ hadir sebagai salah satu narasumber," ujar Silfester, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
"Dan juga dengan artinya ada beberapa video yang ditanyakan ke saya dan saya menjawab yang saya tau dan alami dan juga artinya bahwa kejadian itu yang saya jawab sesungguhnya yang terjadi intinya itu," sambungnya.
Ia menyatakan, selain lima orang terlapor, kemungkinan besar akan ada pihak-pihak lain yang turut terseret dalam kasus ini, terutama terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
"Iya saya pikir nanti banyak ya bukan hanya saudara Abraham Samad menurut saya, kalau melihat daripada namanya penghasutan, pencemaran nama baik, dan fitnah. Ini kan yang dilakukan kan banyak sekali ya, baik terlebih di media sosial dan itu ada rekaman semua yang mana bahwa orang-orang ini menghasut," katanya.
"Sehingga mengatakan ijazah pak Jokowi palsu, sedangkan mereka tidak pernah megang bukti ijazah palsu ini mana atau ijazah asli yang mana atau belum ada putusan pengadilan yang mengatakan bahwa ijazah pak Jokowi palsu. Jadi ketika kita mengatakan ijazah atau sertifikat orang, SIM orang, KTP orang palsu atau punya uang palsu tanpa ada keputusan pengadilan," lanjut Silfester.
Baca juga: Silfester Beri Bocoran, Jumlah Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Lebih 5 Orang, Roy Suryo Dipenjara
Sementara itu, Ade Darmawan, menilai proses penyidikan kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya tersebut, sudah mengarah pada penetapan tersangka.
"Pertanyaan 26 ya, kemudian beberapa pertanyaan yang sudah mengarah ke para tokoh terlapor. Jadi sepengalaman saya, jika sudah mengarah begitu, berarti sudah pasti akan ada tersangka," ujar Ade.
Meski demikian, ia menekankan keputusan penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Ia juga menyebut, gelar perkara merupakan prosedur yang umum dilakukan sebelum status seseorang dinaikkan menjadi tersangka.
Ade menjelaskan, barang bukti yang disita dalam perkara ini meliputi rangkaian video, akun-akun media sosial hingga sejumlah file.
"Tapi kami tak tahu siapa yang akan jadi tersangka, itu hak penyidik. Kalau gelar perkara kan sudah biasa penetapan tersangka itu setelah pemeriksaan apakah status dari para terperiksa nanti akan dinaikkan statusnya," ucap dia.
Publik Bisa Lihat Ijazah Jokowi dan Gibran, KPU Mendadak Cabut Keputusan Usai Dikritik |
![]() |
---|
Ade Darmawan Desak Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Dokter Tifa Temui 'Orang Dalam', Ungkap Perintah untuk Penjarakan Akademisi |
![]() |
---|
Pernyataan Rektor UGM Kian Memperkeruh Kasus Ijazah Jokowi, Guru Besar UPN Ingatkan Kasus Bahlil |
![]() |
---|
Abraham Samad Ajukan Jurnalis Senior Lukas Luwarso sebagai Saksi Ahli Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.