Kematian Diplomat Muda

Kompolnas Ungkap Tiga Lokasi Krusial soal Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru

Choirul Anam menjelaskan, penyelidikan terhadap kematian Arya Daru telah dilakukan secara menyeluruh dengan pendekatan saintifik dan digital. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
dok Kemenlu
DIPLOMAT MUDA TEWAS - Arya Daru semasa hidup. ASN Diplomat Kemenlu tersebut ditemukan tewas di kamar indekosnya di Jalan Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi. Kondisi kepala Arya terlilit lakban. 

Berdasarkan rekaman kamera pengawas, Arya terekam masuk ke kamar kos pada Senin (7/7/2025) pukul 23.23 WIB. 

Satu menit kemudian, ia keluar sambil membawa kantong kresek dan berjalan menuju ujung bangunan indekos. 

Ia sempat membuka pintu pagar dan masuk ke dalam area tersebut. Pada pukul 23.25 WIB, Arya kembali ke kamar tanpa membawa kantong yang sebelumnya dibawa.

Setelah momen itu, tak ada lagi aktivitas Arya yang terekam CCTV. Keesokan paginya, ia ditemukan tak bernyawa di dalam kamar.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan pihaknya telah mengetahui isi kantong kresek yang dibawa Arya dalam rekaman CCTV tersebut.

Namun, ia belum dapat mengungkapkan secara terbuka karena isi kantong tersebut menjadi bagian dari barang bukti.

Baca juga: Beredar Hasil Autopsi Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan, Kompolnas Berikan Klarifikasi

"Karena CCTV yang tersebar di publik itu memperlihatkan korban membawa tas kresek, tentu jadi pertanyaan isinya apa. Tadi kami ditunjukkan (oleh pihak Polda Metro Jaya) apa saja isinya, bagaimana proses membukanya, dan bagaimana prosedur penanganannya karena itu termasuk barang bukti," kata Anam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Anam menegaskan bahwa kewenangan untuk mengumumkan isi kantong tersebut berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami belum bisa sampaikan saat ini apa saja isinya. Biarkan penyidik yang menjelaskan," ujarnya.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa mereka masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) untuk mengungkap penyebab pasti kematian Arya. Pemeriksaan ini diperkirakan memakan waktu sekitar dua minggu.

"Penyidik sedang menunggu hasil dari labfor, kurang lebih enam hari lagi. Pemeriksaan labfor memang membutuhkan waktu minimal dua minggu," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (19/7/2025).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved