Ijazah Jokowi
Dokter Masih Observasi, Jokowi Minta Pemeriksaan Dirinya Terkait Laporan di Polda Metro Ditunda
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta penundaan pemeriksaan kasus pencemaran nama baik atas dugaan ijazah palsu lantaran alasan kesehatan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara membenarkan adanya pemanggilan terhadap kliennya oleh Polda Metro Jaya terkait dengan laporan Jokowi soal pencemaran nama baik atas dugaan ijazah palsu.
Kendati demikian, Jokowi meminta penundaan pemeriksaan lantaran alasan kesehatan.
Pemeriksaan Jokowi dalam kapasitas sebagai pelapor seharusnya dilakukan, Kamis (17/7/2025) oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya di tahap penyidikan.
"Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tetapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan untuk keluar kota—karena masih dalam masa observasi dokter—kami memohon penundaan pemeriksaan," ujar Rivai saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Menurut Rivai, permohonan penundaan telah diajukan sejak pekan lalu. Pihaknya juga memberikan dua opsi kepada penyidik.
"Opsi pertama, menunggu persetujuan dokter. Opsi kedua, pemeriksaan dilakukan di kediaman sesuai dengan ketentuan Pasal 113 KUHAP," jelasnya.
Meski demikian, hingga kini tim kuasa hukum masih belum menerima tanggapan dari penyidik terkait permohonan tersebut.
"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawaban," tambah Rivai.
Baca juga: Jokowi Minta Tunda Pemeriksaan Kasus Tudingan Ijazah Pals, Mau Fokus Pulihkan Kesehatan
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan.
Naiknya status kasus itu berdasarkan laporan yang dilayangkan Jokowi terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Hal tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kamis (10/7/2025).
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah saudara Ir HJW, dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Ade Ary, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
Selain laporan Jokowi, ia mengatakan bahwa gelar perkara juga dilakukan terhadap lima laporan lainnya terkait dugaan penghasutan.
"Perkara kedua dasar 5 LP, satu dari Polda, yang empat lagi penarikan dari beberapa Polres ada Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat," tutur dia.
Pernyataan Rektor UGM Kian Memperkeruh Kasus Ijazah Jokowi, Guru Besar UPN Ingatkan Kasus Bahlil |
![]() |
---|
Abraham Samad Ajukan Jurnalis Senior Lukas Luwarso sebagai Saksi Ahli Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Jurnalis Senior Diminta Jadi Saksi Abraham Samad Ditanya Soal Jurnalisme |
![]() |
---|
Rektor UGM Janji Sanksi Hukum Alumni Pemalsu Ijazah, Dokter Tifa Tantang: Ada 1 Orang, Berani? |
![]() |
---|
Kata Rismon Sianipar Tanggapi Pernyataan Rektor UGM Baru-baru Ini soal Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.