Viral Media Sosial

Respon Gus Miftah Soal Guru Madrasah Sepuh di Demak yang Dituntut Rp 25 Juta Oleh Wali Murid

Gus Miftah Menyoroti Soal Viralnya Guru Madrasah di Demak yang Dituntut Wali Murid Sebesar Rp 25 Juta. Begini Responnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kolase Gus Miftah dan guru madrasah diniyah (madin) di Ngampel, Karanganyar, Demak yang dituntut ganti rugi sebesar Rp 25 juta oleh wali muridnya sendiri. Uang ganti rugi itu dibayarkan sang guru agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kisah seorang guru madrasah diniyah (madin) di Ngampel, Karanganyar, Demak yang dituntut wali muridnya sendiri sebesar Rp 25 juta menarik perhatian masyarakat.

Tak terkecuali Miftah Maulana Habiburrohman atau akrab disapa Gus Miftah.

Video viral yang merekam momen sang guru sepuh itu menandatangani surat pernyataan pun diunggah kembali lewat instagramnya @gusmiftah pada Jumat (18/7/2025).

Dalam postingannya, Gus Miftah menangis. 

Dirinya bahkan menyebut asma Allah merespon mirisnya nasib sang guru itu. 

"Ya Allah," tulis Gus Miftah lewat instagramnya @gusmiftah pada Jumat (18/7/2025).

Menurutnya, guru adalah profesi yang mulia.

Terlebih guru mengaji.

Mereka adalah orang yang sangat ikhlas mendidik santri dan muridnya, meski kerap kali tidak menerima bayaran sama sekali. 

"Guru madrasah diniyah atau guru ngaji adalah sosok yang sangat ikhlas mendidik santri dan muridnya, mereka biasanya mengajar di mushola/langgar atau masjid yang ada desa dan perkampungan," ungkap Gus Miftah.

"Bahkan banyak di antara mereka tidak menerima fee/syahriah sama sekali," tambahnya.

Menyoroti permasalahan yang dialami sang guru madrasah, Gus Miftah mengaku sangat heran.

Membaca kenangan, diakuinya, sejak lama hukuman fisik diterapkan di pesantren ataupun madrasah.

Namun, para santri yang mendapatkan hukuman tidak pernah mengadu kepada orangtua.

"Zaman benar2 sudah berubah, zaman dahulu banyak santri dan anak didik ketika dapat pembinaan atau hukuman fisik," ungkap Gus Miftah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved