Resmi Kantongi Izin PAKD, Bittime Luncurkan Bittime VIP Program
Bittime menegaskan posisinya sebagai platform yang tidak hanya inovatif, namun juga sepenuhnya patuh pada regulasi nasional
WARTAKOTALIVE.COM — Bittime, platform pertukaran aset kripto resmi dan berlisensi di Indonesia, telah mengantongi izin Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin PAKD tersebut berdasarkan keputusan OJK, KEP-11/D.07/2025, yang dikeluarkan 22 Mei 2025 lalu.
Dengan keluarnya izin PAKD tersebut, Bittime menegaskan posisinya sebagai platform yang tidak hanya inovatif, namun juga sepenuhnya patuh pada regulasi nasional.
Sebagai platform resmi yang terdaftar, pertumbuhan Bittime juga terlihat dari posisinya sebagai bursa kripto peringkat ke-2 di Indonesia, berdasarkan Trust Score versi CoinGecko. Sepanjang tahun 2025 ini, volume perdagangan Bittime mencatatkan pertumbuhan pesat hingga 320 persen.
Sebagai bagian dari langkah strategis Bittime dalam memperluas ekosistem dan meningkatkan kualitas layanan, Bittime mengumumkan peluncuran inisiatif terbaru, Bittime VIP.
Program ini dirancang bagi partner institusional yang menawarkan pengalaman lebih, dan keuntungan kompetitif dalam pengelolaan aset digital, khususnya aset kripto.
Baca juga: Jelang Lawan Filipina, Alex Pastoor Pantau Latihan Timnas Indonesia U-23 di Stadion Madya Senayan
Baca juga: Ini Reaksi Pinkan Mambo saat Donatnya Disebut Mirip Odading hingga Dikritik Warganet
Presiden Direktur Bittime, Ronny Prasetya menyampaikan bahwa program ini ditargetkan agar dapat membuka peluang kolaborasi lebih luas bagi partner.
Program ini juga sekaligus menjadi tonggak Bittime untuk merangkul institusi keuangan, pelaku pasar profesional, hingga korporasi yang ingin memaksimalkan potensi pertumbuhan bersama.
“Kami berharap dapat menghadirkan pengalaman berbeda dan eksklusif bagi mitra institusi. Ini menekankan komitmen kami dalam mendorong adopsi institusional dan pertumbuhan industri kripto yang lebih matang di Indonesia,” ungkap Ronny Prasetya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Ronny menambahkan, di luar rencana pengemabangan platform, Bittime dalam misi dan komitmen meningkatkan literasi pengguna, serta memperkuat pertumbuhan komunitas melalui edukasi risiko, perlindungan aset, dan keamanan platform.
Hal tersebut ditunjukkan melalui rangkaian kegiatan baik online dan offline, termasuk implementasi pada workshop dan penyuluhan.
Saat ini Bittime juga menjangkau masyarakat melalui interaksi di media sosial dan anggota komunitas aset kripto di Indonesia.
Baca juga: Summarecon Gelar Topping Harris Hotel & Convention Serpong, Dijadwalkan Beroperasi Januari 2026
Baca juga: Kemenkum DK Jakarta Resmikan Pos Bantuan Hukum Kelurahan Pegadungan Kalideres
Government relations Bittime, Albert Ardianto turut menjelaskan bahwa dengan tingginya ketertarikan dan keterbukaan masyarakat pada industri aset kripto, sebagai crypto exchange teregulasi, Bittime berperan penting untuk mendukung perluasan literasi dan edukasi terkait industri aset kripto itu sendiri.
“Besarnya tingkat ketertarikan masyarakat Indonesia terhadap aset kripto, tentu merupakan hal yang membanggakan,” kata Albert.
“Namun, Ini berarti sebagai pedagang aset kripto teregulasi sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya investor muda Indonesia dapat bertransaksi dengan aman,” imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.