Sabtu, 30 Mei 2026

beras oplosan

Satgas Pangan Periksa 25 Bos Pengoplos Beras, DPR Minta Dihukum Berat

Kepala Satgas Pangan Birigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya sedang memeriksa 25 orang pemilik beras oplosan. Jika terbukti dikenai pasal berat.

Tayang:
Editor: Valentino Verry
kompas.com
BERAS OPLOSAN - Kepala Satgas Pangan Brigjen Helfi Assegaf mengatakan saat ini pihaknya sedang memeriksa 25 orang pemilik beras oplosan. Jika terbukti mereka akan dikenai pasal berat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini publik sedang ramai soal beras oplosan ayng beredar di pasaran.

Komoditas primer itu menjadi alat mencari untung dengan cara tak benar oleh pengusaha beras.

Mereka curang dengan mengurangi isi serta mengoplos beras, sehingga tak sesuai standard.

Praktik yang sudah lama ini terendus dan dipublikasi oleh Mentan Andi Amran pekan lalu.

Saat ini Satgas Pangan pun sedang mengusutnya, mencari siapa yang paling bertanggung jawab.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan pihaknya sedang menyelidiki secara menyeluruh.

Baca juga: Hati-hati Beli Beras di Minimarket, Mentan Temukan Praktik Penipuan pada 212 Merek, Ini Daftarnya

"Mulai hari ini penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 Kg," katanya dikutip dari Tribunnews.com.

Helfi menyebut penyidik Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 PT dan 8 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram.

Sehingga, total saksi yang diperiksa saat ini ada 22 orang.

"Pemeriksaan tersebut untuk pendalaman ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya," terang jenderal polisi bintang satu tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak penegak hukum mengusut kasus beras oplosan dari 212 merek beras di pasaran yang mengakibatkan penurunan kualitas.

Dia mengatakan, kepolisian harus segera turun tangan mengusut tuntas praktik kecurangan tersebut, karena telah merugikan masyarakat luas.

Baca juga: Foto-foto Marak Beras Oplosan, Mentan Amran Sebut Ada 212 Merek

"Bongkar tuntas kasus oplosan beras yang merugikan rakyat banyak," ujarnya. 

"Ungkap sindikatnya dari hulu hingga hilir agar tidak terus berulang. Apalagi kasus serupa ini bukan baru terjadi sekarang, tetapi sudah sekitar 10 tahun belakangan," lanjut Abdullah.

Dia juga mendorong kepolisian untuk berkoordinasi dengan kejaksaan dan institusi berwenang lainnya.

Legislator PKB itu berharap penyelidikan serta penyidikan bisa menyeluruh, dan mengungkapkan semua pihak yang terlibat dalam praktik kotor tersebut.

"Artinya harus diungkap mulai dari siapa pengoplos beras itu, baik individu maupun perusahaannya. Kemudian bagaimana modus pengoplosannya, dan mengapa bisa lolos beredar di pasaran,” kata Abdullah.

"Lalu siapa saja yang dirugikan dari pengoplosan beras ini dan apa kompensasi yang didapat oleh rakyat yang dirugikan dari kasus ini," kata dia.

Menurut dia, penjelasan aparat berdasarkan hasil pengungkapan bisa menjadi landasan untuk menuntut para pelaku agar bisa dihukum sesuai ketentuan.

"Beri sanksi seberat-beratnya untuk para pelaku, misalnya melalui UU KUHP, UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen. Timbulkan efek jera untuk para pelaku," kata Abdullah.

Namun, keterangan yang diperoleh redaksi bahwa sedikitnya ada 26 merk yang melanggar ketentuan.

Berikut daftar 26 merek beras tak sesuai regulasi:

Wilmar Group: 

1. Sania
2. Sovia
3. Fortune
4. Siip 

PT Food Station Tjipinang Jaya:

5. Alfamidi Setra Pulen
6. Beras Premium Setra Ramos 
7. Beras Pulen Wangi
8. Food Station
9. Ramos Premium
10. Setra Pulen
11. Setra Ramos 

PT Belitang Panen Raya (BPR):

12. Raja Platinum
13. Raja Ultima 

PT Unifood Candi Indonesia

14. Larisst
15. Leezaat 

PT Buyung Poetra Sembada Tbk: 

16. Topi Koki

PT Bintang Terang Lestari Abadi:

17. Elephas Maximus
18. Slyp Hummer

Sentosa utama Lestari/Japfa Group:

19. Ayana 

PT Subur Jaya Indotama:

20. Dua Koki
21. Beras Subur Jaya 

CV Bumi Jaya Sejati

22. Raja Udang
23. Kakak Adik

PT Jaya Utama Santikah:

24. Pandan Wangi BMW Citra
25. Kepala Pandan Wangi
26. Medium Pandan Wangi 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved