Korupsi Impor Gula

Kejagung 'Sentil' Hotman Paris Dianggap Gaduh Sebut Tom Lembong Bebas Korupsi Gula

Sutikno menanggapi pernyataan Hotman Paris menyebut eks Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jamdatun pernah memberikan izin impor gula

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
VONIS TOM LEMBONG - Hotman Paris saat ditemui di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025). Hotman Paris jadi kuasa hukum terdakwa Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya pada perkara impor gula, turut menyoroti agenda sidang putusan Tom Lembong. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung minta Hotman Paris kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, tidak membuat keributan dengan menyebut eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dapat bebas dari kasus korupsi impor gula.

Hal ini disampaikan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno menanggapi pernyataan Hotman Paris menyebut eks Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jamdatun pernah memberikan izin impor gula pada tahun 2017 sehingga Tom Lembong dapat bebas.

“Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tau-tau muncul legal opinion (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” ujar Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Sutikno mengatakan, surat keputusan Jaksa Agung yang dimaksud Hotman merupakan legal opinion yang dikeluarkan Kejaksaan pada tahun 2017, saat Enggartiasto Lukita telah menggantikan posisi Tom sebagai Mendag.

Surat dari Kejaksaan ini ada dua berkas: satu, pengantar dari Jaksa Agung, dan satu lagi berupa pendapat hukum dari penyidik.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas

Sutikno mengatakan bahwa LO ini tidak serta merta memberikan izin impor kepada Enggar.

Pasalnya, semua program menteri harus mengacu pada ketentuan hukum yang ada.

Pembahasan impor gula juga diharuskan dibahas terlebih dahulu dalam rapat kondisi terbatas.

“Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” kata Sutikno menjelaskan.

Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan penyidikan yang telah berlangsung.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Tom Lembong Sebut Izin Impor Gula ke Koperasi Adalah Perintah Presiden Jokowi

Sutikno memastikan bahwa penyidik tidak ngawur dalam menjalankan tugasnya.

“Kami kan menangani perkara itu sudah juga melihat data-data dan fakta-fakta semuanya. Kita tidak ngawur,” kata Sutikno lagi.

Diberitakan, Hotman Paris menyebutkan bahwa kegiatan importasi gula sudah mendapatkan lampu hijau dari Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2017.

Hotman mengatakan, kegiatan importasi gula itu dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Tom Lembong.

“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Ia mengatakan, Jaksa Agung dan Jamdatun memberikan lampu hijau setelah dimintai pendapat hukum oleh Mendag saat itu, Enggartiasto Lukita.

Enggar merupakan Mendag yang menjabat setelah Tom Lembong dan meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.

Oleh karena itu, berdasar pada pendapat hukum tersebut, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas.

“Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tutur Hotman. (*)

Sumber : Kompas.com

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved