Berita Jakarta

Pembongkaran Trotoar di Cilandak Diprotes Warga, Ini Penjelasan Pemkot Jaksel

Soal Protes Warga Terkait Pembongkaran Trotoar di Cilandak, Ini Penjelasan Sudin Bina Marga Jaksel

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
KELUHAN WARGA - Pembongkaran trotoar di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di depan Hotel Amarosa, Cilandak, Jakarta Selatan, menuai sorotan dan protes dari warga sekitar. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas tersebut diduga kuat belum memiliki izin yang jelas, terutama terkait izin inrit atau akses keluar-masuk kendaraan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polemik pembongkaran trotoar di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di depan Hotel Amarosa, Cilandak, Jakarta Selatan, mendapat klarifikasi dari pihak Sudin Bina Marga Jakarta Selatan.

Pembongkaran trotoar untuk pembangunan akses hotel itu, diungkapkan Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Sudin Bina Marga Jakarta Selatan, Agus Indroyono, telah mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi.

"Izin untuk pembongkaran trotoar ini sudah ada," kata Agus saat dikofirmasi, Senin (14/7/2027).

Agus Indroyono menegaskan, kegiatan pembongkaran trotoar tersebut dilakukan berdasarkan izin resmi yang telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Baca juga: Warga Pertanyakan Pembongkaran Trotoar di Jalan Antasari Raya: Bisa Bikin Kemacetan

Dalam dokumen, izin dikeluarkan pada tanggal 2 November 2024.

Dalam dokumen Izin Mendirikan Bangunan Prasarana (IMBP) yang diberikan kepada PT Raya Megah Hartama yakni untuk membangun dua unit jalan keluar-masuk.

Dalam dokumen itu, tertulis lokasi pembongkaran berada di Jalan Pangeran Antasari No. 11B, RT 006 / RW 006, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Agus menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar pembangunan akses keluar-masuk yang memerlukan modifikasi pada bagian trotoar, namun tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Ia pun memastikan, pembongkaran trotoar untuk pembangunan akses jalan tersebut bukan kegiatan ilegal.

"Kita juga sudah cek langsung lapangan apakah IMBP yang dimiliki sesuai dengan kegiatan di lapangan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pembongkaran trotoar di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di depan Hotel Amarosa, Cilandak, Jakarta Selatan, menuai sorotan dan protes dari warga sekitar.

Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas tersebut diduga warga belum memiliki izin yang jelas, terutama terkait izin inrit atau akses keluar-masuk kendaraan.

"Yang menjadi pertanyaan kami apakah sudah ada persetujuan wilayah? Soalnya ini membongkar trotoar untuk akses kendaraan keluar masuk hotel," ujar warga Cilandak bernama Riko, Senin (14/7/2025).

Menurutnya, trotoar yang dibongkar merupakan fasilitas umum untuk pejalan kaki.

Dia menilai pembukaan akses baru dengan membongkar trotoar, dikhawatirkan akan memperparah kemacetan di kawasan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved