Ijazah Jokowi

Kata Rocky Gerung Soal Ijazah Jokowi: Ijazahnya Asli, Pemiliknya yang Palsu

Kata Rocky Gerung Soal Ijazah Jokowi: Ijazahnya Asli, Yang Gak Asli Pemiliknya. Perbincangan Rocky Gerung dengan Hendri Satrio

Instagram @hendri.satrio
PEMILIK IJAZAH PALSU - Soal ijazah Jokowi menjadi perbincangan santai antara Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio atau Hensat dengan pengamat politik Rocky Gerung, dimana video perbincangan keduanya diunggah Hensat di akun Instagramnya @hendri.satrio, Jumat (11/7/2025). Menurut Rocky ijazah Jokowi asli, tapi pemiliknya yang palsu, ini maksudnya. 

Hensat menanyakan alasannya hal itu kelewatan.

"Ya, itu kan fakta yang lama. Orang mesti cari dan bagaimana ya. Beator sih oke bilang itu, gak ada soal. Tapi pembuktiannya jadi susah nanti itu," jelas Rocky.

"Karena begitu dibantah tidak diprint, maka mesti balik dari awal lagi. Makanya yang lebih penting fokus ke UGM," kata Rocky.

"Cocok ama gue. UGM memang. Gue juga tergantung UGM. Kalau UGM bilang asli ya asli, kalau enggak ya enggak," kata Hensat.

Menurut Rocky sensasinya soal ijazah Jokowu bisa melebar.

"Nanti PDIP diseret lagi. Berarti PDIP yang mesti membuktikan begitu tidak. Kan lawyer bisa ambil alih itu," kata Rocky.

Sementara itu Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari penyelidikan ke penyidikan.

Status tersebut setelah polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Objek itu adalah pencemaran nama baik kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong.

Ade Ary menjelaskan status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.

"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya.

Baca juga: Eggi Sudjana Walk Out dari Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi di Mabes Polri, Ini Penyebabnya

 Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.

Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved