Berita Bogor

Banjir Bandang Puncak, Menteri Hanif Minta 9 Obyek Bangunan Dicabut Izinnya

Hanif meminta Bupati Bogor, Rudy Susmanto, agar mencabut izin usaha obyek wisata di Puncak ilegal dan melanggar aturan.

istimewa
PENATAAN PUNCAK - Landscape kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang menjadi hulu daerah aliran Sungai Ciliwung. Kementerian Lingkungan Hidup meminta Pemkab Bogor mencabut izin obyek wisata di Puncak melanggar aturan. 

Menteri LH Hanif Faisol telah menyurati Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat untuk mencabut izin 9 obyek yabg melanggar aturan tersebut.

"Kami akan memaksa kembali Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor untuk mereview persetujuan lingkungan yang diberikan di daerah Puncak," kata Hanif di Cisarua, Senin (7/7/2025).
 
Dia mengaku sudah memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut 9 izin obyek yang telah disegel. 

"Hari ini terinfo ke kami, baru 3 yang dicabut, 6 sedang dievalusi. Kami minta dilakukan percepatan evaluasi untuk pencabutan persetujuan lingkungan," bebernya.

Hanif mengungkapkan sudah menyegel 33 obyek dan bangunan yang melanggar aturan di kawasan Puncak, Bogor. Namun hingga kini baru 4 lokasi yang sudah memasuki masa pembongkaran .
 
"Jadi kami telah membuat surat ulang 1 minggu dari sekarang agar mereka menyiapkan diri untuk dilakukan pembongkaran oleh Kementerian Lingkungan Hidup," tegasnya. 

Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyiapkan langkah-langkah pembongkaran obyek yang telah disegel pada periode Maret 2025 lalu. 

"Setelah ini kami akan terus melakukan penyelidikan terkait dengan vila-vila yang ada di Puncak apakah ada persetujuan lingkungannya atau seperti apa. Dampak yang cukup besarnya sudah cukup memberi pelajaran kepada kita semua," bebernya.
 
Kementerian Lingkungan Hidup akan bertindak tegas untuk mengembalikan fungsi dari daerah hulu DAS (Daerah Aliran Sungai) Ciliwung ini. 

"Sebanyak 7.500 hektare daerah DAS Ciliwung harus direhabilitasi. Saya sebagai Menteri akan menekan semua pihak, menekan Pak Bupati, menekan Gubernur, Camat, Lurah, untuk dengan taat melakukan asas perlindungan terkait dengan lingkungan hidupnya," tandas Hanif. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved