Berita Bogor

Banjir Bandang Puncak, Menteri Hanif Minta 9 Obyek Bangunan Dicabut Izinnya

Hanif meminta Bupati Bogor, Rudy Susmanto, agar mencabut izin usaha obyek wisata di Puncak ilegal dan melanggar aturan.

istimewa
PENATAAN PUNCAK - Landscape kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang menjadi hulu daerah aliran Sungai Ciliwung. Kementerian Lingkungan Hidup meminta Pemkab Bogor mencabut izin obyek wisata di Puncak melanggar aturan. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Banjir bandang yang terus berulang di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuat geram Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq

Untuk mengatasi persoalan ini, Hanif meminta Bupati Bogor, Rudy Susmanto, agar mencabut izin usaha obyek wisata di Puncak ilegal dan melanggar aturan.

Hal itu diungkapkan Hanif saat meninjau korban banjir bandang di Kevamatan Cisarua dan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Senin (7/7/2025).

Terkait hal itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta mencabut perizinan yang sudah diterbitkan. 

"Kita tidak bisa langsung cabut begitu saja. Kita evaluasi terlebih dahulu. Setelah evaluasi, beberapa objek yang diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup, kita sudah cabut izinnya," kata Rudy di Cibinong, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Sempat DIterjang Banjir Bandang, Penataan Kawasan Puncak Bogor Sasar Sampah hingga Reklame Liar

Politisi Partai Gerindra ini mengakui belum semua obyek yang disegal Kementerian Lingkungan Hidup di Puncak pada Maret 2025 lalu dicabut perizinannya. 

"Beberapa obyek masih kita evaluasi. Kalau masih dibenahi, kita berikan rekomendasi ke pemerintah pusat. Lalu kepada objek-objek tersebut kita minta melakukan perbaikan," papar Rudy.

Rudy menyebut salah satu obyek yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup di Puncak milik Taman Safari Indonesia.

Namun pada saat ada perintah untuk pencabutan, Pemkab Bogor tidak langsung melakukan eksekusi, tetapi evaluasi terlebih dahulu. 

"Dari sisi konservasi, Taman Safari lakukan dengan baik. Kalaupun ada beberapa titik yang tidak tepat maka dilakukan perbaikan," ucapnya.

Meskipun Taman Safari ada di wilayah administratif Kabupaten Bogor, lanjut Rudy, namun tempat wisata ini bukan hanya milik masyarakat Kabupaten Bogor.

"Taman Safari ini milik seluruh masyarakat Indonesia, bahkan masyarakat dunia. Di situ kita bisa melihat satwa tanpa perlu pergi ke hutan," tuturnya.

Sementara untuk beberapa titik lokasi lain yang direkomendasikan untuk dicabut, Pemkab Bogor masih lakukan evaluasi.

Baca juga: Histeris! Detik-detik Banjir Bandang Hantam Warga Megamendung Bogor

"Pemkab Bogor akan lakukan evaluasi lalu kita akan berikan rekomendasi perbaikan atau pembongkaran," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menyegel 9 obyek di Puncak pada Maret 2025 lalu.

BANJIR BANDANG - Tim Search and Rescue (SAR) gabungan dari Kabupaten Bogor melakukan evakuasi korban bencana tanah longsor di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (6/7/2025). Data yang dihimpun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor menunjukkan bencana alam pada Sabtu 5 Juli 2025 melanda 18 Kecamatan di 33 desa/kelurahan.
BANJIR BANDANG - Tim Search and Rescue (SAR) gabungan dari Kabupaten Bogor melakukan evakuasi korban bencana tanah longsor di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (6/7/2025). Data yang dihimpun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor menunjukkan bencana alam pada Sabtu 5 Juli 2025 melanda 18 Kecamatan di 33 desa/kelurahan. (Istimewa)
Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved