Berita Bogor
Banjir Bandang Puncak, Menteri Hanif Minta 9 Obyek Bangunan Dicabut Izinnya
Hanif meminta Bupati Bogor, Rudy Susmanto, agar mencabut izin usaha obyek wisata di Puncak ilegal dan melanggar aturan.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Banjir bandang yang terus berulang di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuat geram Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Untuk mengatasi persoalan ini, Hanif meminta Bupati Bogor, Rudy Susmanto, agar mencabut izin usaha obyek wisata di Puncak ilegal dan melanggar aturan.
Hal itu diungkapkan Hanif saat meninjau korban banjir bandang di Kevamatan Cisarua dan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Senin (7/7/2025).
Terkait hal itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta mencabut perizinan yang sudah diterbitkan.
"Kita tidak bisa langsung cabut begitu saja. Kita evaluasi terlebih dahulu. Setelah evaluasi, beberapa objek yang diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup, kita sudah cabut izinnya," kata Rudy di Cibinong, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Sempat DIterjang Banjir Bandang, Penataan Kawasan Puncak Bogor Sasar Sampah hingga Reklame Liar
Politisi Partai Gerindra ini mengakui belum semua obyek yang disegal Kementerian Lingkungan Hidup di Puncak pada Maret 2025 lalu dicabut perizinannya.
"Beberapa obyek masih kita evaluasi. Kalau masih dibenahi, kita berikan rekomendasi ke pemerintah pusat. Lalu kepada objek-objek tersebut kita minta melakukan perbaikan," papar Rudy.
Rudy menyebut salah satu obyek yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup di Puncak milik Taman Safari Indonesia.
Namun pada saat ada perintah untuk pencabutan, Pemkab Bogor tidak langsung melakukan eksekusi, tetapi evaluasi terlebih dahulu.
"Dari sisi konservasi, Taman Safari lakukan dengan baik. Kalaupun ada beberapa titik yang tidak tepat maka dilakukan perbaikan," ucapnya.
Meskipun Taman Safari ada di wilayah administratif Kabupaten Bogor, lanjut Rudy, namun tempat wisata ini bukan hanya milik masyarakat Kabupaten Bogor.
"Taman Safari ini milik seluruh masyarakat Indonesia, bahkan masyarakat dunia. Di situ kita bisa melihat satwa tanpa perlu pergi ke hutan," tuturnya.
Sementara untuk beberapa titik lokasi lain yang direkomendasikan untuk dicabut, Pemkab Bogor masih lakukan evaluasi.
Baca juga: Histeris! Detik-detik Banjir Bandang Hantam Warga Megamendung Bogor
"Pemkab Bogor akan lakukan evaluasi lalu kita akan berikan rekomendasi perbaikan atau pembongkaran," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menyegel 9 obyek di Puncak pada Maret 2025 lalu.

Simbol Garuda Pancasila, Rudy Susmanto Dukung Pelestarian Elang Jawa di Cigombong Bogor |
![]() |
---|
Diseleksi Ketat, Hanya 1 Persen Pendaftar Lolos Seleksi Masuk SMA Kemala Taruna Bhayangkara |
![]() |
---|
Dedie Rachim Bantu Promosikan Kopi Bogor Legendaris, Petani Kopi Rasakan Manisnya Kopi |
![]() |
---|
Lakukan Vandalisme Cagar Budaya di Balai Kota Bogor Diancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Buronan Maling Motor di Cibungbulang Bogor, Pelaku Sempat Sembunyi di Lemari Dapur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.