Berita Depok

Aksi Heroik Satpam di Bojongsari Depok, Gulat dengan Pelaku Jambret Uang Ratusan Juta

Seorang satpam bernama Tri Agus Wiyono rela pertaruhkan nyawa untuk menangkap salah satu pelaku penjambretan di Jalan Parung Ciputat, Bojongsari.

TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PENJAMBRETAN DI DEPOK - Tri Agus Wiyono, sosok satpam yang berhasil menangkap satu dari lima pelaku penjambretan uang ratusan juta di Bojongsari, Depok. 

Kemudian, korban ditemani satu orang teman mencari bengkel terdekat untuk menambal ban mobilnya. 

Namun, saat korban dan rekannya membuka pintu mobil dan turun, komplotan jambret tersebut langsung mengambil uang ratusan juta yang disimpan dalam tas.

Seorang satpam yang melihat kejadian tersebut, sempat meneriaki pelaku, sambil berusaha menangkapnya. Satu pelaku berhasil N (38) berhasil diamankan olehnya.

“Sesaat setelah turun, datang dua orang pelaku, yaitu inisial N dan I dengan kendaraan sepeda motor Jupiter dan parkir di sebelah kanan mobil daripada korban,” kata Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan, Jumat (11/7/2025).

“Pelaku N standby di sepeda motor dan pelaku I membuka pintu mobil belakang sebelah kanan dan mengambil uang dari dalam mobil tersebut,” sambungnya. 

Pelaku lainnya, I berusaha kabur membonceng motor rekannya RS yang sudah bersiaga.

Namun, saat mereka kabur motor yang dikendarai menabrak pengendara lainnya hingga uang ratusan juta hasil curian berhamburan di jalan raya. 

Kata Fauzan, di lokasi tersebut, RS berhasil diamankan, sedangkan I dapat melarikan diri.

“Untuk uang yang berhasil dibawa oleh pelaku kabur yaitu sejumlah Rp 161.700.000,-” ungkapnya.

“Untuk uang yang bisa diamankan oleh warga masyarakat yaitu sebesar Rp 138.360.000,- untuk selanjutnya kedua pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Bojongsari,” sambungnya. 

Fauzan menambahkan, total ada lima pelaku dalam kasus penjambretan tersebut. Dua pelaku berinisial N dan RS berhasil diamankan.

Sedangkan, tiga pelaku lainnya masih berstatus buron, termasuk satu pelaku yang sudah diketahui identitasnya berinisial l.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved