Berita Depok

Aksi Heroik Satpam di Bojongsari Depok, Gulat dengan Pelaku Jambret Uang Ratusan Juta

Seorang satpam bernama Tri Agus Wiyono rela pertaruhkan nyawa untuk menangkap salah satu pelaku penjambretan di Jalan Parung Ciputat, Bojongsari.

TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PENJAMBRETAN DI DEPOK - Tri Agus Wiyono, sosok satpam yang berhasil menangkap satu dari lima pelaku penjambretan uang ratusan juta di Bojongsari, Depok. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOJONGSARI - Seorang satpam bernama Tri Agus Wiyono rela pertaruhkan nyawa untuk menangkap salah satu pelaku penjambretan di Jalan Parung Ciputat, RT 02/10, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Kejadian tersebut bermula, saat Tri sedang bertugas di sebuah pegadaian, samping tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (10/7/2025).

Tiba-tiba, sekelompok jambret menghampiri mobil yang akan diperbaiki di sebuah bengkel berdekatan dengan tempat Tri bekerja. 

Saat komplotan jambret tersebut mengambil uang ratusan juta milik korban, Tri langsung berteriak dan menghampiri pelaku. 

Sebagai seorang satpam, jiwa Tri tergerak untuk menangkap pelaku meski bukan di tempatnya bekerja. 

“Dia turun langsung ke arah mobil korban, dia melihat ke pintu supir kosong, lalu yang kedua pintu belakang, langsung buka, langsung di comot,” kata Tri saat ditemui di Mapolsek Bojongsari, Jumat (11/7/2025).

Tri pun berusaha menangkap korban, meski mendapatkan perlawanan dan akhirnya bergulat. 

“Saat itu saya bertahan, kemudian saya banting ke arah kanan, akhirnya bentur pintu Pegadaian,” ujarnya. 

“Dari situ mulai jatuh, dia pun berusaha berontak segala macamnya, memang sangat licin sekali,” sambungnya. 

Dalam perkelahian tersebut, baju Tri sampai sobek ditarik oleh pelaku. Namun, ia tetap bertahan sembari bala bantuan datang. 

Atas keberaniannya tersebut, satu pelaku penjambretan berinisial N berhasil diamankan oleh Tri.

Baca juga: Kronologi Nasabah Bank Dijambret di Bojongsari Depok, Uang Ratusan Juta Berhamburan ke Jalan

Kronologi Kejadian 

Sebelumnya, seorang nasabah bank menjadi korban penjambretan di Jalan Parung Ciputat, RT 02/10, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Kamis (10/7/2025).

Saat kejadian, korban berinisial US baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp 300 juta tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Namun saat perjalanan pulang, korban dibuntuti oleh komplotan jambret dengan modus berpura-pura memberitahu ban mobilnya bocor. 

Kemudian, korban ditemani satu orang teman mencari bengkel terdekat untuk menambal ban mobilnya. 

Namun, saat korban dan rekannya membuka pintu mobil dan turun, komplotan jambret tersebut langsung mengambil uang ratusan juta yang disimpan dalam tas.

Seorang satpam yang melihat kejadian tersebut, sempat meneriaki pelaku, sambil berusaha menangkapnya. Satu pelaku berhasil N (38) berhasil diamankan olehnya.

“Sesaat setelah turun, datang dua orang pelaku, yaitu inisial N dan I dengan kendaraan sepeda motor Jupiter dan parkir di sebelah kanan mobil daripada korban,” kata Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan, Jumat (11/7/2025).

“Pelaku N standby di sepeda motor dan pelaku I membuka pintu mobil belakang sebelah kanan dan mengambil uang dari dalam mobil tersebut,” sambungnya. 

Pelaku lainnya, I berusaha kabur membonceng motor rekannya RS yang sudah bersiaga.

Namun, saat mereka kabur motor yang dikendarai menabrak pengendara lainnya hingga uang ratusan juta hasil curian berhamburan di jalan raya. 

Kata Fauzan, di lokasi tersebut, RS berhasil diamankan, sedangkan I dapat melarikan diri.

“Untuk uang yang berhasil dibawa oleh pelaku kabur yaitu sejumlah Rp 161.700.000,-” ungkapnya.

“Untuk uang yang bisa diamankan oleh warga masyarakat yaitu sebesar Rp 138.360.000,- untuk selanjutnya kedua pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Bojongsari,” sambungnya. 

Fauzan menambahkan, total ada lima pelaku dalam kasus penjambretan tersebut. Dua pelaku berinisial N dan RS berhasil diamankan.

Sedangkan, tiga pelaku lainnya masih berstatus buron, termasuk satu pelaku yang sudah diketahui identitasnya berinisial l.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved