Berita Depok
Pengukuran Tanah di Cimanggis Depok Dikawal Puluhan Polisi Bersenjata Lengkap, Ada Apa?
Puluhan polisi bersenjata lengkap mengawal proses pengukuran batas tanah di area Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, CIMANGGIS - Puluhan personel polisi bersenjata lengkap mengawal proses pengukuran batas tanah di area Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis (10/7/2025).
Mereka berjaga-jaga dan siaga saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur dan memberi patok pada dua bidang tanah di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, sebelumnya, pihaknya menerima laporan atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.
Sebagai tindak lanjut dari perkara tersebut, BPN melakukan penataan batas atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Hari ini kami bersama rekan-rekan Perintis Presisi juga didukung oleh patra dari Brimob, kami dilengkapi dengan senjata api, namun petunjuk pimpinan bahwa amunisi yang berada di senpi yang kami bawa hanya berupa hampa dan karet, tidak ada amunisi tajam,” kata Bambang di lokasi.
Menurut Bambang, tujuan dari pengamanan tersebut, penyidik Polres Metro Depok sempat mendapatkan perlawanan saat membawa tersangka inisial TS pada 18 April 2025 lalu.
Baca juga: Komplotan Begal Sering Beraksi di Kota Depok, 16 Kali Rampas Motor hingga Pelaku Masih Dibawah Umur
“Mengakibatkan 3 unit kendaraan operasional kami dirusak, ada juga yang dibakar, serta personel kami ada yang sampai dirawat inap karena mendapat perlawanan fisik di sini,” ungkapnya.
Sementara itu, petugas ukur BPN, Nilson Manurung menjelaskan, pengukuran ini dilakukan berdasarkan adanya pengaduan dari pemilik lahan PT PP Properti.
“Jadi pada intinya pengukuran itu sama aja sih sebenarnya, seharusnya ya tidak melibatkan dari pihak polisi,” kata Nilson.
“Tapi karena sudah ada sengketa dan konflik, tentu kita dibantu oleh dari Polri untuk jaga keamanan lah dan juga Polri yang meminta mengukur,” sambungnya.
Menurut Nilson, total ada dua bidang Hak Guna Bangunan (HGB) dengan total luas mencapai 800 meter persegi.
“Memang sertifikatnya juga sertifikat lama ini ya analognya tahun 1999, jadi mungkin ya pemohon supaya sertifikat diperbaharui lah sertifikat elektronik, jadi mereka bermohon untuk penataan batas,” pungkasnya. (m38)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Cerita Pahit Pencari Kerja di Depok, Tidak Kunjung Dapat Pekerjaan Walaupun Empat Kali Ikut Job Fair |
![]() |
---|
Kabar Baik Buat Pejuang Loker, Job Fair Depok Buka 3.000 Lowongan Kerja dari 50 Perusahaan |
![]() |
---|
Job Fair Disnaker Depok Diserbu Ribuan Pencari Kerja, Antrean Panjang Mengular |
![]() |
---|
Depok Diguyur Hujan Lebat Sore Ini, BMKG Beri Peringatan Siaga |
![]() |
---|
Gandeng Komunitas Ciliwung Depok, Mitra Tours and Travel Bersihkan Sampah dan Tebar Benih Ikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.