Berita Depok

Pengukuran Tanah di Cimanggis Depok Dikawal Puluhan Polisi Bersenjata Lengkap, Ada Apa?

Puluhan polisi bersenjata lengkap mengawal proses pengukuran batas tanah di area Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PENGUKURAN TANAH - Puluhan personel polisi bersenjata lengkap disiagakan saat pengukuran lahan di area Kampung Baru, Cimanggis, Depok, Kamis (10/7/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIMANGGIS - Puluhan personel polisi bersenjata lengkap mengawal proses pengukuran batas tanah di area Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis (10/7/2025).

Mereka berjaga-jaga dan siaga saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur dan memberi patok pada dua bidang tanah di lokasi. 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, sebelumnya, pihaknya menerima laporan atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.

Sebagai tindak lanjut dari perkara tersebut, BPN melakukan penataan batas atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Hari ini kami bersama rekan-rekan Perintis Presisi juga didukung oleh patra dari Brimob, kami dilengkapi dengan senjata api, namun petunjuk pimpinan bahwa amunisi yang berada di senpi yang kami bawa hanya berupa hampa dan karet, tidak ada amunisi tajam,” kata Bambang di lokasi. 

Menurut Bambang, tujuan dari pengamanan tersebut, penyidik Polres Metro Depok sempat mendapatkan perlawanan saat membawa tersangka inisial TS pada 18 April 2025 lalu.

“Mengakibatkan 3 unit kendaraan operasional kami dirusak, ada juga yang dibakar, serta personel kami ada yang sampai dirawat inap karena mendapat perlawanan fisik di sini,” ungkapnya.

Sementara itu, petugas ukur BPN, Nilson Manurung menjelaskan, pengukuran ini dilakukan berdasarkan adanya pengaduan dari pemilik lahan PT PP Properti. 

“Jadi pada intinya pengukuran itu sama aja sih sebenarnya, seharusnya ya tidak melibatkan dari pihak polisi,” kata Nilson.

“Tapi karena sudah ada sengketa dan konflik, tentu kita dibantu oleh dari Polri untuk jaga keamanan lah dan juga Polri yang meminta mengukur,” sambungnya. 

Menurut Nilson, total ada dua bidang Hak Guna Bangunan (HGB) dengan total luas mencapai 800 meter persegi. 

“Memang sertifikatnya juga sertifikat lama ini ya analognya tahun 1999, jadi mungkin ya pemohon supaya sertifikat diperbaharui lah sertifikat elektronik, jadi mereka bermohon untuk penataan batas,” pungkasnya. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved