Korupsi
Banding Dikabulkan, Eks Wakil Ketua DPRD Bekasi Soleman Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman lemas, karena vonis hukumnnya bertambah jadi tiga tahun, untuk kasus korupsi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan banding atas kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman.
Permohonan banding disampaikan tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (23/4/2025), setelah mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung terhadap perkara dimaksud.
Hasilnya, dari sebelumnya divonis hakim dua tahun, kini menjadi tiga tahun penjara.
Baca juga: Soleman Divonis Dua Tahun Penjara, DPRD Kabupaten Bekasi Tunggu Surat Pemberhentian dari PDIP
Baca juga: Soleman Kesandung Korupsi, Usup Supriatna Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
"Putusan banding sesuai tuntutan kami, pidana tiga tahun," kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa di Cikarang, Kamis (10/7/2025).
Pengadilan Tinggi Bandung turut mengabulkan permohonan banding tim jaksa penuntut umum berkaitan dengan putusan terkait lain yakni terdakwa diwajibkan membayar denda Rp250 juta dengan ketentuan hukuman subsider selama tiga bulan.
"Pemberitahuan putusan tersebut pada 26 Juni 2025 dan per kemarin dia (Soleman) menyatakan kasasi," katanya.
Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana menambahkan pengajuan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung didasari keputusan pengadilan yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
Oka menjelaskan terdakwa tadinya divonis dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara setelah terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.

Majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Rabu (16/4/2025) membacakan vonis terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b. Putusan itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan.
Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap berupa dua unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero serta sedan BMW dari terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku pelaksana proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.
Soleman saat pembacaan vonis menyatakan menerima putusan, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir sampai akhirnya memutuskan mengajukan banding yang akhirnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tak Ditahan Meski Tersangka Sejak Februari 2024, KPK Punya Alasan |
![]() |
---|
Kakak Mantan Menag Gus Yaqut Bakal Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Tidak Dapat Untung dari Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Punya Pandangan Berbeda |
![]() |
---|
Eks Kades Sumberjaya Bekasi Ditangkap Karena Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar, Modus Proyek Fiktif |
![]() |
---|
Mantan Kades Sumberjaya Bekasi Korupsi Dana Desa Rp 2,6 miliar, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.