Surat Tuntutan Pemakzulan Gibran di DPR Tidak Juga Dibacakan, Pengamat: Mungkin Ada Tawar-menawar
Surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang tidak juga dibacakan di DPR menjadi sorotan karena tidak juga dibacakan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang tidak juga dibacakan di DPR menjadi sorotan.
Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai pembacaan surat tersebut menunggu momentum yang tepat.
Hal ini disampaikan Hensa, sapaan akrab Hendri Satrio, dalam tayangan Satgas Kelitik yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Kamis (3/7/2025).
"Saya ingin membahas kenapa tidak dibacakan surat Mas Gibran itu di DPR," kata Hendri.
"DPR itu kan lembaga politik ya. Banyak sekali orang-orang politik. Bukan banyak sekali, semua anggota DPR itu adalah orang-orang politik," jelasnya,
Ia beralasan ada orientasi kepentingan para anggota dewan yang notabene sebagai orang politik sehingga tak sembarangan mengambil langkah.
"Dan orang-orang politik ini berpikirnya dua hal. Kalau enggak kepentingan ya kekuasaan," tambahnya.
Meski demikian Hendri justru hal tersebut hanya menunggu saat yang tepat untuk mengambil perihal tuntutan purnawirawan TNI itu.
"Nah, mungkin mereka menunggu momentum yang tepat untuk membacakan surat apa usulan-surat atau surat-usulan pemakzulan Gibran ini," imbuhnya.
Baca juga: Pengamat Beberkan Tiga Skenario yang Bisa Buat Gibran Lengser dari Kursi Wapres
Selain itu isu semacam ini juga bisa dijadikan sebagai alat tawar-menawar bagi pemegang kekuasaan.
"Jadi, mereka tunggu momentum juga sebagai penguasa. Mungkin ini dijadikan hak tawar juga atau alat tawar-menawar supaya wapres ini mengikuti Pak Prabowo," papar Hensa.
"Mungkin pada saatnya tiba, ini bisa digunakan untuk justru alat untuk memakzulkan beneran gitu," tambahnya.
"Jadi, ditunggu aja nih momennya oleh para politisi di DPR," lanjutnya.
"Begitu momennya dapat, ini saatnya kita makzulkan Gibran, dimakzulkan gitu," terang Hendri Satrio.
Kata Ketua DPR RI Puan Maharani
Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, hingga kini pimpinan DPR RI belum menerima surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI.
Hal itu dikarenakan masa sidang DPR RI baru saja dibuka pada Selasa (24/6/2025) lalu setelah menjalani masa reses.
"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk," kata Puan saat jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025), dilansir Tribunnews.com.
Meski begitu, Puan memastikan pimpinan DPR RI bakal membaca dan memproses surat tersebut apabila nantinya sudah diterima.
Dengan begitu, sejauh ini dapat dipastikan kalau surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI masih berada di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
"Namun nanti kalau sudah diterima tentu saja kita akan baca dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya," kata dia.
Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tersebut lantas memberikan alasan soal belum diterimanya juga surat tersebut meski sudah dilayangkan sejak jauh hari.
Kata Puan, surat memang sudah diterima oleh Setjen DPR sejak masa reses di pertengahan Juni kemarin, namun, DPR RI baru sekitar sepekan memasuki masa persidangan.
"Ya (surat dikirim) dalam masa reses, tapi kan dibukanya baru Selasa lalu masa sidangnya dan surat yang ada masih banyak sekali," tandas dia.
(Tribunnews.com/Rizkianingtyas Tiarasari)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Film 'Panji Tengkorak' Tayang di Bioskop Mulai Kamis Besok, Ini Pujian Wapres Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
Gibran Borong Ikan Asin Saat Blusukan di Pasar Flamboyan! Warga Antusias Menyambutnya |
![]() |
---|
Gibran Ganti Dasi di Sidang Tahunan MPR, Seragamkan Warna dengan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Bertemu Gibran, Try Sutrisno Tanya Kondisi Kesehatan Jokowi |
![]() |
---|
Saat Gibran Ditegur Istri Try Sutrisno Karena Buka Sepatu di Dalam Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.