Soal Kematian Juliana Marins di Gunung Rinjani, Yusril: RI Tidak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika

Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait rencana DPU menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins di Gunung Rinjani.

Editor: Sigit Nugroho
Foto arsip 15 Januari 2024, Wartakotalive/Ramadhan LQ
YUSRIL BUKA SUARA - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait rencana DPU menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins di Gunung Rinjani. 

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti IACHR.

Baca juga: Evakuasi Juliana Marins, Agam Rinjani Tuai Donasi Rp 1,3 M, Tim SAR Kesal, Fiersa Besari Sebut Gokil

"Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya," kata Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU.

Setibanya jenazah Juliana Marins di Brasil pada Selasa (1/7/2025), keluarga segera meminta dilakukan otopsi ulang untuk memastikan waktu dan penyebab kematian secara akurat.

Permintaan ini dikabulkan oleh pemerintah federal dan dijadwalkan berlangsung di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro pada hari yang sama.

Menurut DPU, pemeriksaan ulang tersebut sangat penting untuk mengklarifikasi dugaan bahwa Juliana mungkin tidak mendapatkan pertolongan memadai setelah kecelakaan terjadi.

"Otopsi kedua ini adalah permintaan dari keluarga. Kami akan mendampingi mereka sesuai hasil laporan dan keputusan yang akan diambil," ujar Taisa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril: RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika soal Juliana Marins", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/04/21271361/yusril-ri-tak-bisa-dituntut-ke-komisi-ham-amerika-soal-juliana-marins.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved