Soal Kematian Juliana Marins di Gunung Rinjani, Yusril: RI Tidak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika
Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait rencana DPU menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins di Gunung Rinjani.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins, seorang warga negara Brasil, yang tewas saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok, Indonesia.
Rencana dari DPU itu ditanggapi oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, Indonesia tak bisa dituntut ke Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika atau Inter-American Commission on Human Rights (IACHR) terkait kasus kematian Juliana Marins.
"Bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) ataupun International Criminal Court (ICC) di Den Haag tidak mungkin dapat dilakukan tanpa kita (Indonesia) menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya dan kita setuju lebih dahulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu. Itu adalah prinsip dalam hukum dan tata krama internasional," kata Yusril di kantornya, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Pihak yang dikabarkan hendak menuntut RI ke IACHR adalah The Federal Public Defender's Office of Brasil (FPDO).
Baca juga: Keluarga Kecewa, Kasus Juliana Marins Tewas di Gunung Rinjani Berlanjut, Puan Maharani Jadi Waswas
Tetapi, menurut Yusril, Indonesia bukan bagian dari anggota IACHR.
Yusril menerangkan bahwa FPDO bukan lembaga pemerintahan Brasil, tetapi lembaga independen seperti Komnas HAM.
"Yang ada adalah statement yang dikeluarkan oleh FPDO, lembaga independen yang memantau dan menyelidiki laporan pelanggaran HAM. Jadi, statusnya itu sama seperti Komnas HAM yang ada di sini. Jadi, bukan pemerintah Brasil," terang Yusril.
Yusril menuturkan, pemerintah Brasil tidak pernah mengirimkan nota diplomatik yang mempertanyakan kasus kematian Juliana Marins.
"Sampai saat ini, pemerintah Republik Indonesia tidak atau belum pernah menerima adanya surat atau nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil yang mempertanyakan kasus kematian dari Juliana Marins ini," tuturnya.
Baca juga: Juliana Marins Jatuh di Gunung Rinjani, Ada yang Berubah Soal Kesehatan Bagi Para Pendaki
Selain itu, Yusril mengusulkan adanya joint investigation atas kasus kematian Juliana Marins.
Kepolisian Indonesia dan Otoritas Brasil dapat bekerja sama dalam melakukan investigasi.
"Joint investigation itu akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi dan ini dilakukan oleh kedua pihak secara terbuka, ya, fair, adil, dan menurut hukum yang berlaku," terang Yusril.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Pembela Umum Federal (DPU) buka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins.
DPU pada Senin (30/6/2025) mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti IACHR.
Baca juga: Evakuasi Juliana Marins, Agam Rinjani Tuai Donasi Rp 1,3 M, Tim SAR Kesal, Fiersa Besari Sebut Gokil
"Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya," kata Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU.
Setibanya jenazah Juliana Marins di Brasil pada Selasa (1/7/2025), keluarga segera meminta dilakukan otopsi ulang untuk memastikan waktu dan penyebab kematian secara akurat.
Permintaan ini dikabulkan oleh pemerintah federal dan dijadwalkan berlangsung di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro pada hari yang sama.
Menurut DPU, pemeriksaan ulang tersebut sangat penting untuk mengklarifikasi dugaan bahwa Juliana mungkin tidak mendapatkan pertolongan memadai setelah kecelakaan terjadi.
"Otopsi kedua ini adalah permintaan dari keluarga. Kami akan mendampingi mereka sesuai hasil laporan dan keputusan yang akan diambil," ujar Taisa. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril: RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika soal Juliana Marins", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/04/21271361/yusril-ri-tak-bisa-dituntut-ke-komisi-ham-amerika-soal-juliana-marins.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Pendaki Gunung Rinjani
Gunung Rinjani
Brasil
Juliana Marins
pendaki Juliana Marins
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra
Komnas HAM
Amerika Serikat
Thom Haye Gabung ke Persib Bandung, Mauricio Souza: Harapan Saya, Dia Bahagia di Sana |
![]() |
---|
Syngenta Indonesia Perkenalkan Benih Padi Hibrida Ningrat NK2133 |
![]() |
---|
Indonesia Retail Summit & Expo 2025 Dibuka, Bukti Ritel Garda Terdepan Ekonomi RI |
![]() |
---|
Shell Indonesia Buka Suara Terkait Pasokan Minyak yang Kosong di Sejumlah SPBU |
![]() |
---|
Gelandang Timnas Indonesia Thom Haye Resmi Bela Persib Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.