Dilaporkan Eks Wakapolri Oegroseno, Sekjen KOI Wijaya: Keputusan Sesuai dengan Prosedur Organisasi
Sekjen KOI Wijaya sebut, pencabutan keanggotaan PTMSI Oegroseno dari KOI sesuai prosedur organisasi dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (Sekjen KOI), Wijaya Mithuna Noeradi, penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).
Wijaya datang ke Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, yaitu Hutomo Lim.
Dia jalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Ketua Umum PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) sekaligus eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
Wijaya mengatakan bahwa pencabutan keanggotaan PTMSI Oegroseno dari KOI telah sesuai dengan prosedur organisasi dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang berlaku.
"Kami merasa keputusan ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada dalam organisasi," kata Wijaya.
Wijaya menerangkan, jika ada keberatan atau perbedaan pendapat dari pelapor, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), bukan lewat jalur pidana.
Dalam pemeriksaan ini, tim hukum KOI juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, termasuk nota kesepahaman (MoU) antara KOI dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca juga: Mantan Wakapolri Oegroseno Polisikan Sekjen KOI Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sementara itu, Hutomo mengatakan, perkara ini seharusnya tidak masuk ranah pidana, karena menyangkut surat internal organisasi KOI kepada anggotanya, dalam hal ini PTMSI.
"Menurut kami, ini bukan ranah pidana. Tetapi karena sudah menjadi laporan polisi, kami tetap hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Hutomo.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 38 pertanyaan kepada Wijaya Noeradi.
Seluruh pertanyaan dijawab kliennya, disertai dokumen pendukung.
Salah satu materi yang ditanyakan adalah terkait keputusan KOI yang mengeluarkan PP PTMSI dari keanggotaan.
Proses tersebut, terang Hutomo, telah melalui beberapa tahapan, mulai dari surat peringatan, rapat khusus, rapat eksekutif, hingga rapat anggota.
Baca juga: Oegroseno Sebut Iptu Rudiana Harusnya Dipecat: Orang Jahat Ngapain Dilindungi?
"Kami heran bagaimana ini bisa dianggap pencemaran nama baik. Sebab, tidak ada penyebaran ke media atau publik. Ini murni surat internal organisasi," terang Hutomo.
Hutomo berharap, polemik yang berkepanjangan ini bisa segera diselesaikan secara bijak.
Dia menilai, yang terpenting saat ini adalah fokus pada kemajuan olahraga, khususnya cabang tenis meja, agar mampu bersaing di kancah internasional.
Wakapolri Komjen Purnawirawan Oegroseno
Oegroseno
Polda Metro Jaya
Komite Olimpiade Indonesia (KOI)
pengacara
Kombes Ade Ary Syam Indradi
Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kab
Sita Ijazah Jokowi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polda Metro Beberkan Alasannya |
![]() |
---|
Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kematian Diplomat Arya Daru di Menteng Jakpus, Apa Hasilnya? |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Dugaan Aktivitas Terakhir Diplomat Muda Arya Daru di Rooftop Gedung Kemlu |
![]() |
---|
Diplomat Arya Daru Terekam CCTV Ada di Rooftop Gedung Kemenlu 10 Jam Sebelum Tewas, Polisi Dalami |
![]() |
---|
Ungkap Alasan Polisikan Nikita Mirzani, Reza Gladys: Saya Dihina dan Kredibilitas Hancur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.