Berita Nasional

Pendukung Hasto Berpakaian Gelap Caci Maki Jaksa yang Tuntut 7 Tahun Penjara Usai Sidang

Pendukung Hasto Berpakaian Gelap Caci Maki Jaksa yang Tuntut 7 Tahun Penjara Usai Sidang di PN Tipikor Jakpus

Akun YouTube Kompas TV
PENDUKUNG CACI JAKSA - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyalami jaksa usai dituntut 7 tahun penjara dalam sidang di PN Tipikor Jakpus, Kamis (3/7/2025). Caci maki dilontarkan oleh simpatisan dan pendukung Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto kepada jaksa usai sidang dimana Hasto dituntut jaksa hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 Juta dalam kasus suap Harun Masiku, Kamis (3/7/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Caci maki dilontarkan oleh simpatisan dan pendukung Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto kepada jaksa usai sidang dimana Hasto dituntut jaksa hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 Juta dalam kasus suap Harun Masiku, Kamis (3/7/2025).

Saat sidang tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto, suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dipadati oleh lebih banyak pendukung Hasto.

Para pendukung Hasto, mengenakan pakaian berwarna gelap.

Baca juga: Dituntut 7 Tahun Penjara Karena Sembunyikan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Salami Jaksa

Mereka duduk di seantero lobi, menunggu dan menonton jalannya sidang tuntutan Hasto melalui monitor yang telah disediakan pihak pengadilan.

Setelah sidang tuntutan ditutup, Hasto Kristiyanto keluar dari ruangan untuk melakukan sesi wawancara doorstep bersama tim kuasa hukumnya.

Saat itu, pendukung-pendukung Hasto ikut merapat ke lokasi doorstop.

Beberapa dari mereka tampak marah dan tidak terima Hasto dituntut 7 tahun bui.

Seseorang di antara mereka berteriak memaki KPK.

"Uang enggak dibawa mati!" ujar simpatisan lainnya.

Meski demikian, situasi tetap berjalan kondusif.

Beberapa orang tampak mengingatkan para simpatisan untuk tenang.

Sementara itu, Hasto dibawa ke basement PN Jakpus.

Sedangkan sesi wawancara hanya diikuti oleh tim kuasa hukum Hasto.

Sementara rombongan tim jaksa KPK setelah sidang tidak keluar melalui pintu utama ruang Hatta Ali.

Petugas pengadilan mengawal mereka meninggalkan ruang sidang melalui pintu samping yang langsung terhubung ke lorong dan area terbatas PN Jakpus.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved