Berita Nasional

Pendukung Hasto Berpakaian Gelap Caci Maki Jaksa yang Tuntut 7 Tahun Penjara Usai Sidang

Pendukung Hasto Berpakaian Gelap Caci Maki Jaksa yang Tuntut 7 Tahun Penjara Usai Sidang di PN Tipikor Jakpus

Akun YouTube Kompas TV
PENDUKUNG CACI JAKSA - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyalami jaksa usai dituntut 7 tahun penjara dalam sidang di PN Tipikor Jakpus, Kamis (3/7/2025). Caci maki dilontarkan oleh simpatisan dan pendukung Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto kepada jaksa usai sidang dimana Hasto dituntut jaksa hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 Juta dalam kasus suap Harun Masiku, Kamis (3/7/2025). 

Petugas kepolisian juga tampak menjaga pembatas ruang sidang dengan ketat usai persidangan ditutup.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, dihukum 7 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntut Hasto membayar denda sebanyak Rp 600 juta.

Jika tidak dibayar, hukuman itu akan diganti dengan 6 bulan penjara.

Baca juga: Sidang Hasto Diperiksa Sebagai Terdakwa Digelar, Hakim Minta Jujur, Ganjar Hingga Krisdayanti Hadir

Jaksa penuntut umum menilai, Hasto terbukti bersalah turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku serta merintangi penyidikan.

 "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penuntut menyimpulkan, Hasto terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan turut serta memberikan suap.

 Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Saat ditemui sebelum sidang, Hasto mengaku percaya diri menghadapi sidang tuntutan hari ini karena ia yakin tidak bersalah dalam kasus Harun Masiku.

Menurut Hasto, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan banyak kejanggalan dalam proses hukum yang ia alami, termasuk upaya membuka kembali perkara yang sebelumnya telah memiliki putusan hukum tetap.

“Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” kata dia.

Usai sidang tuntutan ditutup, Hasto Kristiyanto menyalami jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved