Berita Nasional
Pendukung Hasto Berpakaian Gelap Caci Maki Jaksa yang Tuntut 7 Tahun Penjara Usai Sidang
Pendukung Hasto Berpakaian Gelap Caci Maki Jaksa yang Tuntut 7 Tahun Penjara Usai Sidang di PN Tipikor Jakpus
Petugas kepolisian juga tampak menjaga pembatas ruang sidang dengan ketat usai persidangan ditutup.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, dihukum 7 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntut Hasto membayar denda sebanyak Rp 600 juta.
Jika tidak dibayar, hukuman itu akan diganti dengan 6 bulan penjara.
Baca juga: Sidang Hasto Diperiksa Sebagai Terdakwa Digelar, Hakim Minta Jujur, Ganjar Hingga Krisdayanti Hadir
Jaksa penuntut umum menilai, Hasto terbukti bersalah turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku serta merintangi penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penuntut menyimpulkan, Hasto terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan turut serta memberikan suap.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Saat ditemui sebelum sidang, Hasto mengaku percaya diri menghadapi sidang tuntutan hari ini karena ia yakin tidak bersalah dalam kasus Harun Masiku.
Menurut Hasto, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan banyak kejanggalan dalam proses hukum yang ia alami, termasuk upaya membuka kembali perkara yang sebelumnya telah memiliki putusan hukum tetap.
“Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” kata dia.
Usai sidang tuntutan ditutup, Hasto Kristiyanto menyalami jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
jaksa
Hasto Kristiyanto
Hasto
pendukung Hasto
simpatisan Hasto
Hasto dituntut
Sekjen PDIP
kasus Harun Masiku buron
Harun Masiku
Jaksa Penuntut Umum
Menko Pangan Zulhas Wakili Presiden Prabowo Temui Presiden Brazil di Acara TFFF Amerika |
![]() |
---|
Ada Menu Ikan Hiu di Makan Bergizi Gratis, Begini Skemanya |
![]() |
---|
Perhitungan Gus Nadir Jika Anggaran MBG Rp 1,2 Triliun per Hari Dialihkan ke Sektor Strategis |
![]() |
---|
Pasbata Minta Presiden Evaluasi MBG, Budianto: Prabowo Harus Terjunkan Tim Investigasi |
![]() |
---|
PDIP Sorot 39 Rangkap Jabatan BUMN di Era Pemerintah Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.