Berita Nasional
Mantan KSAL Laksamana Slamet Ancam Siapkan Kekuatan untuk Duduki MPR Jika Gibran Tak Dimakzulkan
Slamet Soebijanto, menyebut bahwa Mereka memiliki alasan khusus mengapa Gibran Rakabuming perlu dimakzulkan
Kedua, dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi meski belum terbukti secara hukum. Ketiga, Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.
"Jadi kalau dari aspek itu saya kira sudah terpenuhi, tinggal sebetulnya DPR mengambil langkah-langkah mengusut apa betul sesuai itu, dan kalau sudah saya kira enggak usah tunggu lama-lama lah," tegas Fachrul.
Fachrul lantas membahaskekhawatiran atas citra bangsa di mata dunia internasional apabila tidak ada langkah tegas dari lembaga legislatif.
"Kasian bangsa ini, apa jadinya bangsa ini. Nanti jadi bahan ketawaan negara lain kita ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas juga ilmunya, yang mengaku bahwa dia enggak pernah baca-baca pak, enggak ada budaya baca di rumah kami, kata beliau kan ya. Mungkin budayanya budaya main game," ungkapnya.
Acara ini dihadiri sejumlah purnawirawan TNI seperti Slamet Soebijanto, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut; Hanafie Asnan, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara; mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mayjen (Purn) Soenarko.
Hadir juga sejumlah tokoh di antaranya politikus sekaligus budayawan, Erros Djarot; pakar hukum tata negara, Refly Harun; hingga Said Didu.
Advokat Somasi Gibran Segera Mengundurkan Diri
Sementara itu, setelah purnawirawan atau pensiunan jenderal TNI, kini giliran kelompok profesi advokat yang meminta Wapres Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya.
Pensiunan jenderal TNI tadinya mengirim surat ke DPR RI untuk memecat Gibran, karena dianggap tak mumpuni memimpin negara ini.
Karena permohonan untuk pemakzulan tersebut terkesan diabaikan DPR RI, akhirnya Advokat Perekat Nusantara dan TPDI melayangkan somasi ke Gibran.
Advokat menilai keberadaan Gibran dalam jabatan sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029 telah mendelegitimasi pemerintahan hasil Pemilu 2024.
Selain itu, Gibran dicap membuat noda hitam dalam sejarah demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.
Seperti diketahui, Indonesia sempat gaduh kala Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Anwar Usman, memutus soal syarat batas usia seseorang jadi Wapres boleh di bawah 40 tahun.
Hal ini membuka pintu buat putra sulung mantan Presiden Jokowi itu untuk ikut Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
Melihat kinerja Gibran saat ini yang tak menonjol, Advokat Perekat Nusantara dan TPDI akhirnya mengirim somasi kekecewaan.
Baca juga: Sekjen MPR Kaji Surat Usulan Pemakzulan Gibran, Pakar Hukum Sebut Bisa Jadi Misteri Keajaiban Dunia
Detik-detik TNI Berjaga di Depan DPR RI Jelang Demo Ojol |
![]() |
---|
Kasus Gangguan Jiwa Tembus 18,9 Juta, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Mental |
![]() |
---|
Erick Thohir Masuk dalam Kandidat Pemilihan sebagai Menpora Baru hingga Disebut akan Segera Dilantik |
![]() |
---|
Politisi Demokrat Utimatum Kapolri Bebaskan 583 Demonstran yang Ditahan |
![]() |
---|
Profil 3 Wamen yang Jadi Komisaris Telkom, Angga Raka Komut Termuda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.