Berita Nasional

Mantan KSAL Laksamana Slamet Ancam Siapkan Kekuatan untuk Duduki MPR Jika Gibran Tak Dimakzulkan

Slamet Soebijanto, menyebut bahwa Mereka memiliki alasan khusus mengapa Gibran Rakabuming perlu dimakzulkan

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnnews.com
PEMAKZULAN GIBRAN -- (kiri) Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dalam jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Ia menyampaikan ancaman bahwa Forum Purnawirawan TNI akan menduduki Gedung DPR RI jika DPR dan MPR tak kunjung memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka / (kanan) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka 

“Nggak apa-apa, memang beda sekarang jadinya. Mana yang takut digusur, mana yang mau menggusur.“

“Jadi kita tenang-tenang saja, tidak ada masalah. Hanya tolong nanti kalau ditanya sama beliaunya, ya kita garis lurus sama Sapta Marga Prajurit, dan politik kita adalah politik kenegaraan, bukan politik kekuasaan,” ujarnya.

Jika kemudian pihaknya berada di luar pemerintahan, lanjut dia, itu bukan berarti memusuhi pemerintah.

Pada kesempatan sama, Mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal (Purn) Fachrul Razi, menyebut, mereka khawatir jika suatu saat Gibran menjadi presiden di negeri yang besar ini.

Pasalnya, Gibran dianggap masih belum memiliki kompetensi untuk memimpin bangsa

"Bayangkan kalau terjadi Presiden Prabowo Subianto berhalangan tetap diganti oleh yang namanya Gibran Rakabuming. Apa jadinya bangsa ini?" kata Fachrul dalam konferensi pers Forum Purnawirawan Prajurit TNI soal usulan pemakzulan Gibran di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025), dilansir dari Tribunnews.com

Karena alasan tersebut, mantan Menteri Agama ini oun mendesak legislatif segera memproses pemakzulan Gibran.

"Jadi enggak usah ditunggu lama-lama mestinya, karena lama terlambat akan enggak ada gunanya lagi," ujar Fachrul.

Baca juga: Abaikan Panggilan Polda, Roy Suryo Muncul di Preskon Pemakzulan Gibran bersama Forum Purnawirawan

Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendesak DPR segera melakukan pemakzulan Gibran.

"Oleh sebab itu, makanya kita ingatkan kembali dan saya senang rakyat Indonesia apapun profesinya terus menekan atau mendesak DPR untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan fungsinya," tegasnya.

Fachrul memiliki sederet alasan kenapa Gibran layak dimakzulkan.

 Menurutya, putra sulung Jokowi itu sudah memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

"Apakah sudah memenuhi syarat untuk sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 7A? Sudah sangat memenuhi syarat," tuturnya.

Berdasarkan pandangannya, tiga dari enam kriteria dalam pasal tersebut telah terpenuhi.

Pertama, adanya tindakan tercela yang dinilai merusak martabat jabatan wakil presiden. 

Baca juga: Aktor Renald Kadri Bantah Memeras, Akui Terima Rp10 Juta usai Layani Hubungan Sesama Jenis

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved