Berita Nasional
Mantan KSAL Laksamana Slamet Ancam Siapkan Kekuatan untuk Duduki MPR Jika Gibran Tak Dimakzulkan
Slamet Soebijanto, menyebut bahwa Mereka memiliki alasan khusus mengapa Gibran Rakabuming perlu dimakzulkan
“Nggak apa-apa, memang beda sekarang jadinya. Mana yang takut digusur, mana yang mau menggusur.“
“Jadi kita tenang-tenang saja, tidak ada masalah. Hanya tolong nanti kalau ditanya sama beliaunya, ya kita garis lurus sama Sapta Marga Prajurit, dan politik kita adalah politik kenegaraan, bukan politik kekuasaan,” ujarnya.
Jika kemudian pihaknya berada di luar pemerintahan, lanjut dia, itu bukan berarti memusuhi pemerintah.
Pada kesempatan sama, Mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal (Purn) Fachrul Razi, menyebut, mereka khawatir jika suatu saat Gibran menjadi presiden di negeri yang besar ini.
Pasalnya, Gibran dianggap masih belum memiliki kompetensi untuk memimpin bangsa
"Bayangkan kalau terjadi Presiden Prabowo Subianto berhalangan tetap diganti oleh yang namanya Gibran Rakabuming. Apa jadinya bangsa ini?" kata Fachrul dalam konferensi pers Forum Purnawirawan Prajurit TNI soal usulan pemakzulan Gibran di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025), dilansir dari Tribunnews.com
Karena alasan tersebut, mantan Menteri Agama ini oun mendesak legislatif segera memproses pemakzulan Gibran.
"Jadi enggak usah ditunggu lama-lama mestinya, karena lama terlambat akan enggak ada gunanya lagi," ujar Fachrul.
Baca juga: Abaikan Panggilan Polda, Roy Suryo Muncul di Preskon Pemakzulan Gibran bersama Forum Purnawirawan
Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendesak DPR segera melakukan pemakzulan Gibran.
"Oleh sebab itu, makanya kita ingatkan kembali dan saya senang rakyat Indonesia apapun profesinya terus menekan atau mendesak DPR untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan fungsinya," tegasnya.
Fachrul memiliki sederet alasan kenapa Gibran layak dimakzulkan.
Menurutya, putra sulung Jokowi itu sudah memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
"Apakah sudah memenuhi syarat untuk sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 7A? Sudah sangat memenuhi syarat," tuturnya.
Berdasarkan pandangannya, tiga dari enam kriteria dalam pasal tersebut telah terpenuhi.
Pertama, adanya tindakan tercela yang dinilai merusak martabat jabatan wakil presiden.
Baca juga: Aktor Renald Kadri Bantah Memeras, Akui Terima Rp10 Juta usai Layani Hubungan Sesama Jenis
Detik-detik TNI Berjaga di Depan DPR RI Jelang Demo Ojol |
![]() |
---|
Kasus Gangguan Jiwa Tembus 18,9 Juta, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Mental |
![]() |
---|
Erick Thohir Masuk dalam Kandidat Pemilihan sebagai Menpora Baru hingga Disebut akan Segera Dilantik |
![]() |
---|
Politisi Demokrat Utimatum Kapolri Bebaskan 583 Demonstran yang Ditahan |
![]() |
---|
Profil 3 Wamen yang Jadi Komisaris Telkom, Angga Raka Komut Termuda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.