Berita Bogor

Ini Alasan Pemkab Bogor Bakal Robohkan Restoran Asep Stroberi Milik BUMD Jabar di Kawasan Puncak

Pembongkaran ini dilakukan karena tempat makan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Hironimus Rama
AKAN DIBONGKAR- Restoran Asep Stroberi di Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, terancam dibongkar karena melanggar aturan. 

 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hiromimus Rama


WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor akan segera membongkar Restoran Liwet Asep Stroberi di yang berlokasi di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Cisarua, Jawa Barat.

Pembongkaran ini dilakukan karena tempat makan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.

"Restoran Liwet Asep Stroberi sudah diberikan surat peringatan ketiga atas pelanggaran Perda yang telah dilakukan. Kami akan serahkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti pembongkaran," kata Plt. Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, kepada wartawan, Kamis (2/7/2025).

Dia menjelaskan pihaknya sudah memberi kesempatan kepada pemilik Restoran Liwet Asep Stroberi untuk membongkar secara mandiri lantai 4 dan 5 yang melanggar aturan.

Namun hal itu tidak kunjung dilakukan pihak restoran hingga dikeluarkannya surat peringatan ke 3.

"Kami akan melimpahkan berkas pelanggaran peraturan daerah (Perda) tersebut ke Satpol PP, untuk selanjutnya dilakukan pembongkaran oleh aparat penegak Perda," imbuhnya.

Menurut Eko, ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberikan kepada Restoran Liwet Asep Stroberi hanya untuk dua lantai sesuai site plan.

Namun telah terjadi pelanggaran ketinggian bangunan hingga lebih dari 2 lantai.

"Bangunan Restoran Liwet Asep Stroberi saat ini tidak sesuai dengan IMB (PBG) yang telah diterbitkan oleh Pemkab Bogor. Ada kelebihan dua lantai, selain lantai 1 atau basement," tutur Eko.

Sementara Kabid Penataan Bangunan DPKPP Kabupaten Bogor, Riza Juangsah Rahmat, mengungkapkan pihaknya tidak akan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kepada bangunan Restoran Liwet Asep Stroberi karena tidak mentaati aturan yang berlaku.

"Kami tidak bisa menerbitkan SLF, kalau masih terjadi pelanggaran aturan di bangunan Restoran Liwet Asep Stroberi," tandasnya.

Bagian dari penataan

Rencana pembongkaran restoran itu sebenarnya sudah akan dilakukan pada tahun 2024 lalu

Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sedang penataan kawasan Puncak tahap dua

Penataan dilakukan di sekitar wilayah Naringgul hingga Warpat Puncak, Cisarua.

Ada 196 bangunan di jalur wisata Puncak yang akan ditertibkan, termasuk watpat.

Namun obyek wisata buatan milik PT Jaswita Jabar di Gunung Mas dan Restoran Liwet Asep Stroberi di Puncak Pas diperkirakan lolos dari rencana penggusuran.

Pasalnya, dua bangunan milik BUMD Jawa Barat ini diklaim sedang mengurus perizinan.

"Asep Stoberi bukan tidak dibongkar, tetapi kita lagi telusuri perizinannya," kata Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Minggu (25/8/2024) silam

Kalau tidak ada perizinan, lanjut dia, maka bangunan Liwet Asep Strobwri pasti dibongkar. 

Tetapi kalau ada perizinannya, tentu sudah sesuai mekanisme.

"Wisata buatan milik Jaswita (bianglala) sudah ada perizinannya. Tetapi ada yang tidak sesuai site plan yaitu pembangunan baling-baling itu," papar Asmawa.

 Saat ini bianglala atau baling-baling raksasa itu sudah disegel karena sedang menunggu dilakukan pembongkaean sendiri oleh Jaswita Jabar.

Baca juga: VIDEO PDIP Resmi Deklarasikan Sachrudin-Maryono di Pilkada Kota Tangerang

Sementara Asep Stroberi dijatuhi denda Rp 50 juta karena bangunan itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

"Tentu akan ada tindak lanjut. Jangan dilihat sebatas denda. IMB kan dasarnya alas hak. Kalau Asep Stroberi  itu alas haknya sertifikat milik Pemprov Jabar," jelas Asmawa. 

Dia menambahkan saat ini Jaswita sedang mengurus IMB atau PBG Asep Stroberi. 

"Kita tunggu saja. Kalau sampai tenggat waktu yang ditentukan IMB tidak juga keluar, maka kita akan bongkar," ungkap Asmawa.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor menisyaratkan Resto Asep Stroberi yang masuk bangunan tak memiliki IMB lolos dari penertiban tahap II setelah dikenakan denda Rp50 Juta.

Baca juga: VIDEO Cerita Prabowo Pernah Diejek Bangun Politeknik di Atambua

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor saat itu, Cecem Imam Nargarasid mengatakan, pihaknya merujuk pada limpahan teguran Dinas Perumahan Kawasan pemukiman dan Pertahanan (DPKPP).

"Hasil rapat pembahasan Forum Pemanfaatan Ruang Daerah juga menetapkan bahwa perizinan PT Jaswita Jabar selaku penanggung jawab Resto Asep Stroberi dapat ditertibkan dengan pertimbangan status lahan cukup sebagai persyaratan penertiban perizinan," kata Cecep, Minggu (25/8/2024).

Namun, Cecep Imam  Nagarasid menuturkan bahwa Restoran Asep Stroberi telah melakukan pelanggaran membangun sebelum memiliki IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Penindakan terhadap pelanggaran jenis tersebut dilakukan melalui proses yustisial," bebernya.

Baca juga: VIDEO Armor Toreador Kerahkan Orang Tua untuk Bujuk Keluarga Cut Intan Nabila

Satpol PP Kabupaten Bogor telah mengambil langkah penindakan dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis (22/8/2024).

Dalam sidang, diputuskan bahwa PT Jaswita secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No. 4 tahun 2015 tentang  ketertiban umum pasal 12 huruf g dan di tetapkan denda sebesar Rp. 50 juta subsider kurungan badan selama 30 hari.

"Pengelola telah membayar denda tersebut di hari yang sama. Kami minta kepada yang bersangkutan untuk menghentikan kegiatan sebelum memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Cecep.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved