Berita Nasional

Gaungkan Pemakzulan, Jenderal Fachrul Razi Tak Rela Gibran Jadi Presiden jika Prabowo Berhalangan

Jenderal (Purn) Fachrul Razi, menyebut, mereka khawatir jika suatu saat Gibran menjadi presiden di negeri yang besar ini.

Editor: Feryanto Hadi
kemenag.go.id/Romadanyl
PEMAKZULAN- Jenderal (Purn) Fachrul Razi meminta agar usulan pemakzulan Gibran Rakabuming diproses oleh DPR/MPR 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Sejumlah purnawirawan menggelar konferensi pers untuk mendesak usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sudah diajukan ke DPR/MPR RI untuk diproses

Mereka memiliki alasan khusus mengapa Gibran Rakabuming perlu dimakzulkan

Mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal (Purn) Fachrul Razi, menyebut, mereka khawatir jika suatu saat Gibran menjadi presiden di negeri yang besar ini.

Pasalnya, Gibran dianggap masih belum memiliki kompetensi untuk memimpin bangsa

"Bayangkan kalau terjadi Presiden Prabowo Subianto berhalangan tetap diganti oleh yang namanya Gibran Rakabuming. Apa jadinya bangsa ini?" kata Fachrul dalam konferensi pers Forum Purnawirawan Prajurit TNI soal usulan pemakzulan Gibran di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025), dilansir dari Tribunnews.com

Karena alasan tersebut, mantan Menteri Agama ini oun mendesak legislatif segera memproses pemakzulan Gibran.

"Jadi enggak usah ditunggu lama-lama mestinya, karena lama terlambat akan enggak ada gunanya lagi," ujar Fachrul.

Baca juga: Abaikan Panggilan Polda, Roy Suryo Muncul di Preskon Pemakzulan Gibran bersama Forum Purnawirawan

Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendesak DPR segera melakukan pemakzulan Gibran.

"Oleh sebab itu, makanya kita ingatkan kembali dan saya senang rakyat Indonesia apapun profesinya terus menekan atau mendesak DPR untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan fungsinya," tegasnya.

Fachrul memiliki sederet alasan kenapa Gibran layak dimakzulkan.

 Menurutya, putra sulung Jokowi itu sudah memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

"Apakah sudah memenuhi syarat untuk sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 7A? Sudah sangat memenuhi syarat," tuturnya.

Berdasarkan pandangannya, tiga dari enam kriteria dalam pasal tersebut telah terpenuhi.

Pertama, adanya tindakan tercela yang dinilai merusak martabat jabatan wakil presiden. 

Baca juga: Aktor Renald Kadri Bantah Memeras, Akui Terima Rp10 Juta usai Layani Hubungan Sesama Jenis

Kedua, dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi meski belum terbukti secara hukum. Ketiga, Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved