Pencabulan

Dinas PPAPP Jakarta Dampingi 10 Anak di Bawah Umur Korban Guru Ngaji Cabul di Tebet

Iin Mutmainnah menyebut, pendampingan telah diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA).

Warta Kota/Ramadhan LQ
KASUS PENCABULAN - Suasana rumah Ahmad Fadhillah (AF, 54 tahun), yang dikenal sebagai guru ngaji dan tokoh agama setempat, atas dugaan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur, di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025) (Ramadhan L Q) 

Di halaman rumahnya, terdapat kipas angin dinding, karpet gulung yang tersender tembok, kursi serta meja plastik berwarna cokelat.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah (AF, 54 tahun) di Tebet, Jakarta Selatan, mengejutkan publik. 

Meski aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung sejak 2021, ironisnya, tak ada satu pun yang mencurigai perilaku pelaku selama bertahun-tahun.

"Pada enggak tahu, intinya lingkungan pun juga pada enggak menyangka," ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

Fadhillah, yang juga dikenal sebagai seorang tokoh agama setempat, menggunakan kedok kegiatan keagamaan untuk mendekati para korban yang mayoritas adalah anak perempuan berusia sembilan hingga 12 tahun. 

Modusnya adalah dengan mengajar pelajaran agama, termasuk materi tentang hadas, sebagai pintu masuk melakukan pelecehan.

"Saya tidak bisa ungkap secara detail (cara pelecehan yang dilakukan pelaku), karena mengingat korban-korban ini di bawah umur, intinya kurang lebih yang bersangkutan ini, pada saat pembelajaran ada salah satu modusnya itu adalah mengajari pelajaran terkait hadas," tutur Citra.

Kasus ini pertama kali terungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/2301/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Mei 2025, usai dua korban memberanikan diri untuk melapor. 

Setelah pendalaman, jumlah korban diketahui bertambah menjadi 10 orang, dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain.

“Anak-anak ini baru berani melapor karena sebelumnya mereka diintimidasi. Mereka diancam akan dipukul jika memberitahu orang tua, dan diiming-imingi uang antara Rp10.000 hingga Rp25.000,” ujar AKP Citra.

Penyelidikan mengungkap, perbuatan pelaku bukan terjadi satu atau dua kali saja.

Ia diduga mulai melakukan tindakan cabul sejak 2021 di kediamannya sendiri. 

Selama bertahun-tahun, tindakannya tak terdeteksi oleh keluarga pelaku dan korban serta lingkungan sekitar.

Lebih lanjut, Citra menuturkan pemeriksaan terhadap istri atau keluarga pelaku belum dilakukan.

"Sementara belum, karena keluarga sementara mengungsi ke rumah saudara," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved