Andra Soni Perpanjang Waktu Bebas Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Oktober 2025

Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025.  

dok. Pemprov Banten
Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025.   

"Kita mengimbau kepada kepala UPT samsat untuk mempersiapkan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.  Pelayanan diupayakan  tidak terjadi antrean panjang dan membuka penyebaran jangkauan pelayanan bagi wajin pajak," ujarnya.

Selanjutnya, Rita juga menuturkan dengan perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor tersebut, pihaknya akan menambah personil untuk memberikan pelayanan bagi wajib pajak.

"Mungkin akan ada tambahan personil, baik dari pihak kepolisian dan kita. Target kita membantu masyarakat ditengah kondisi perekonomian saat ini," pungkasnya. (ADV)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved