Andra Soni Perpanjang Waktu Bebas Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Oktober 2025
Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Editor:
Mochamad Dipa Anggara
dok. Pemprov Banten
Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025.
"Kita mengimbau kepada kepala UPT samsat untuk mempersiapkan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan diupayakan tidak terjadi antrean panjang dan membuka penyebaran jangkauan pelayanan bagi wajin pajak," ujarnya.
Selanjutnya, Rita juga menuturkan dengan perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor tersebut, pihaknya akan menambah personil untuk memberikan pelayanan bagi wajib pajak.
"Mungkin akan ada tambahan personil, baik dari pihak kepolisian dan kita. Target kita membantu masyarakat ditengah kondisi perekonomian saat ini," pungkasnya. (ADV)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
PSSI Bakal Gunakan Stadion Internasional Banten untuk Gelar Pertandingan Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kurir Dokumen dan Kuli Bangunan |
![]() |
---|
Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih di Tangsel, Menkop Budi Arie: Siap Jadi Contoh Nasional |
![]() |
---|
Tak Mampu Bayar Uang Seragam Rp 1,1 Juta, IRT di Tangsel Terancam Tidak Bisa Sekolahkan Anaknya |
![]() |
---|
Gubernur Banten Andra Soni Bebaskan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.